KPK Pulangkan Aulia Pohan Cs
Setelah Diperiksa Delapan Jam
Sinyal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan empat tersangka terbaru skandal aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp 100 miliar belum terwujud. Kemarin (3/11), Aulia Tantowi Pohan, Maman H. Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tajuddin masih bisa melenggang pulang setelah diperiksa para penyidik KPK.
Mereka datang hampir bersamaan menumpang dua mobil dinas milik bank sentral sekitar pukul 10.00. Rombongan pertama adalah Aulia Tantowi Pohan dan Maman H. Soemantri. Besan Presiden SBY itu mengenakan kemeja kotak-kotak dan celana gelap. Tak berselang lama, menyusul dua tersangka lain, Aslim Tajuddin dan Bun Bunan Hutapea.
Menurut penuturan Sjafardi, salah seorang tim kuasa hukum Aulia, sebelum berangkat ke KPK, mereka berkumpul di BI. Mereka mendapatkan semacam brifing dari Direktorat Hukum BI. Empat tersangka baru itu diperiksa secara terpisah.
Setelah delapan jam diperiksa, berturut-turut mereka keluar dari gedung KPK. Sementara itu, penyidik belum menetapkan penahanan terhadap para anggota dewan gubernur tersebut. Sebelumnya memang berembus kabar bahwa pemeriksaan itu merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir. Artinya, usai pemeriksaan, KPK langsung menahan.
Setelah pemeriksaan, Aulia sama sekali tak berkomentar. ''Pemeriksaan masih seperti dulu-dulu. Kalau mau tanya materinya, ke humas saja,'' ujarnya sambil bergegas menuju mobil yang menjemput. Selang beberapa menit kemudian, menyusul kolega Aulia, Maman, Aslim, Bun Bunan, bergegas keluar gedung komisi.
Kuasa hukum Aulia, Sjafardi, mengungkapkan bahwa kliennya dicecar 13 pertanyaan. Namun, setelah pemeriksaan, penyidik belum menahan. ''Penahanan itu dilakukan kalau tersangka menghilangkan barang bukti atau tidak kooperatif. Yang tahu tentu KPK. Apalagi, ini juga masih pemeriksaan pertama,'' jelasnya.
Terkait dengan kasus itu, kata Sjafardi, kliennya memahami bahwa rapat dewan gubernur (RDG) merupakan kebijakan BI. Bahkan, dalam UU BI juga disebutkan bahwa anggota dewan gubernur yang mengambil kebijakan tidak bisa dipidana. ''Keputusan RDG itu juga diambil berdasar niat baik, tidak ada niat jahat,'' tegasnya.
Dalam pemeriksaan, kuasa hukum juga belum mengajukan bukti-bukti untuk membebaskan kliennya tersebut. ''Kami belum mengajukan bukti apa pun terkait dengan pemeriksaan tersebut,'' ungkapnya.
Sementara itu, menurut Amir Karyatin, kuasa hukum Aulia yang lain, pemeriksaan tersebut menyangkut jabatan dewan gubernur, termasuk kaitannya dengan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Dalam kasus tersebut, Aulia cs diduga terlibat dalam RDG 3 Juni 2003. Rapat itu menjadi sumber masalah karena belakangan ditemukan aliran dana Rp 100 miliar. Sebanyak Rp 68,5 miliar mengalir kepada para mantan pejabat BI yang tersangkut kasus hukum, sisanya kepada para anggota DPR.
Penetapan tersangka terhadap Aulia cs tersebut memang ditunggu-tunggu. Sebab, penetapan itu akan bisa menjadi ukuran netralitas pemerintahan SBY dalam pemberantasan korupsi. Penetapan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis terhadap mantan gubernur BI yang mendapatkan vonis lima tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Bun Bunan Hutapea, H M. Ridwan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut hanya menyangkut fakta-fakta dalam sidang. ''Materinya masih seputar yang terungkap di pengadilan saja,'' ujarnya.
Menurut dia, pemeriksaan itu masih akan berlanjut dengan pemeriksaan pendalaman yang akan dijadwalkan lagi oleh komisi.
Di tempat terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar menyatakan, untuk penahanan, KPK harus melihat penegakan secara elegan. ''Tetap harus kami lihat proses hukumnya,'' jelasnya kemarin.(git/iro)
Sumber: Jawa Pos, 4 November 2008
-------------------
Aulia Pohan Cs Tak Langsung Ditahan
"KPK harus mengedepankan pertimbangan subyektif dan obyektif sesuai dengan hukum acara."
Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, yang kemarin diperiksa hampir delapan jam sebagai tersangka aliran dana bank sentral, masih boleh pulang. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar memastikan belum akan menahan keempat tersangka, yakni Aulia Pohan, Maman H. Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
"Penyidik belum bisa mengambil keputusan itu," kata Antasari yang ditanyai saat pemeriksaan masih berlangsung. "KPK harus mengedepankan pertimbangan subyektif dan obyektif sesuai dengan hukum acara."
Ia menjelaskan, alasan obyektif adalah penahanan terhadap tersangka dalam perkara yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan alasan subyektif adalah penahanan dilakukan jika tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.
Keempat tersangka mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, dan baru keluar menjelang magrib. Aulia Pohan datang bersama Maman Soemantri menggunakan mobil Kijang warna biru. Selang lima menit, Bun Bunan dan Aslim menyusul datang ke kantor KPK.
Seusai pemeriksaan, Aulia mengaku disodori 15 pertanyaan. "Tanyakan saja kepada pengacara saya dan penyidik," ujarnya.
Aulia, yang mengenakan kemeja lengan pendek abu-abu gelap, hampir terjatuh karena dikerubuti wartawan saat wawancara. Bahkan sepatu yang dikenakannya hampir copot.
Beberapa wartawan sempat bersitegang dengan petugas keamanan KPK lantaran mencoba menghalau para pemburu berita yang menghalangi laju mobil Kijang yang ditumpangi Aulia.
Tidak lama setelah Aulia, Aslim Tadjuddin menyusul keluar. Aslim menyatakan siap mematuhi segala prosedur hukum yang harus dilalui dalam pemeriksaan di KPK. "Tapi soal pertanyaan, silakan sampaikan kepada pengacara saya," ujar Aslim.
Koordinator tim penasihat hukum para tersangka, Amir Karyatin, mengatakan, dalam pemeriksaan itu, tidak disinggung sedikit pun mengenai peranan mantan Deputi Gubernur BI Anwar Nasution. Menurut dia, kemungkinan pemanggilan kembali terhadap empat tersangka dilakukan pekan depan. TOMI | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 4 November 2008
------------------
Aulia Pohan Diperiksa; KPK Juga Periksa Tiga Mantan Deputi Gubernur BI
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia atau BI Aulia Pohan dan tiga rekannya sesama mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Bunbunan EJ Hutapea, Maman Soemantri, dan Aslim Tadjuddin, Senin (3/11), diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi aliran dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI dan BI.
Setelah diperiksa sekitar enam jam, keempat tersangka itu meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergiliran. KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka berempat.
Pada perkara yang sama, KPK sudah menahan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan dua pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong. KPK juga menahan anggota DPR periode 1999-2004, Anthoni Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
Ketua KPK Antasari Azhar mengumumkan status tersangka untuk keempat mantan pejabat BI itu pada Rabu pekan lalu, sekitar satu jam setelah Burhanuddin Abdullah divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara yang sama.
Aulia dan Maman tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50, dengan naik kendaraan dinas BI, mobil Toyota Kijang warna biru bernomor polisi B 2018 BQ. Sekitar dua menit kemudian, Bunbunan dan Aslim menyusul tiba di tempat yang sama, juga dengan mobil dinas BI berjenis Nissan Terrano bernomor polisi B 2569 BQ.
Syafardi, salah seorang pengacara Aulia, menuturkan, sebelum ke KPK, kliennya bersama dengan tiga tersangka lain berkumpul dahulu di Kantor BI.
Sekitar pukul 16.20, Aulia yang kemarin memakai baju lengan pendek bercorak kotak-kotak hijau dan biru keluar dari Gedung KPK. Sebelum memasuki mobil dinas BI, B 2048 PQ, dia mengatakan telah memenuhi panggilan KPK dan siap mengikuti proses hukum kasus ini hingga persidangan.
Lebih kurang 10 menit kemudian, Tadjudin menyusul keluar, meninggalkan Gedung KPK. Hal serupa dilakukan Maman, sekitar 15 menit kemudian dengan naik mobil Toyota Kijang bercat biru, B 2337 PQ. Bunbunan terakhir keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.20.
Menurut Syafardi, dari 15 pertanyaan yang diterima Aulia selama pemeriksaan, masih seputar tentang jabatan dan identitasnya. ”Pertanyaannya masih sama saat masih diperiksa sebagai saksi. Hanya sekarang ada perubahan dari berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, menjadi tersangka,” kata dia. Ia juga menambahkan, kliennya belum dikonfrontasi dengan tiga tersangka lainnya.
Selama ini Aulia pernah memberikan kesaksian dalam persidangan perkara aliran dana dari YPPI dan BI, yang antara lain ditujukan ke DPR, untuk terdakwa Burhanuddin Abdullah maupun Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong.
Handra Deddy Hasan, penasihat hukum Tadjuddin, menuturkan, pemeriksaan berikut mungkin dilakukan pekan depan.
Belum ditahan
Antasari menegaskan, penahanan Aulia dan tiga rekannya masih menunggu hasil penyidikan KPK. ”Sebagian besar penanganan yang dilakukan KPK diikuti penahanan. Namun, kami lihat dahulu pertimbangan hasil penyidikan. Penahanan bukan hanya karena statusnya naik ke penyidikan,” kata dia.
Antasari juga mengatakan, KPK akan tetap minta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat kasus ini. Dia juga menegaskan tidak ada kompromi politik dan KPK bahkan tidak akan memfasilitasi pihak tertentu yang akan memolitisi kasus ini.
Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, langkah KPK yang menetapkan Aulia Pohan sebagai tersangka sudah menunjukkan jika komisi itu sedikit banyak sudah dapat melepaskan diri dari tekanan politik. Langkah KPK lainnya yang patut dihargai adalah Aulia dan tiga tersangka lain masuk dan keluar Gedung KPK lewat pintu depan, seperti halnya saksi atau tersangka lainnya. ”Ini langkah penting KPK untuk membangun perlakuan yang sama di muka hukum,” ucap dia. (NWO)
Sumber: Kompas, 4 November 2008