KPK Periksa Robert Tantular Enam Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan pengusutan kasus Bank Century. Kemarin (21/4), mereka kembali memeriksa mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Materi pemeriksaan kali ini berbeda daripada sebelumnya. Jika pemeriksaan sebelumnya terkait dengan aliran bailout (dana talangan) Bank Century, kemarin Robert ditanya seputar pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

''Hari ini (kemarin, Red) saya mendapat sekitar 13 pertanyaan yang berhubungan dengan FPJP. Semua pertanyaan sudah saya jawab,'' ujar Robert kepada wartawan setelah diperiksa penyelidik KPK selama enam jam.

Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century itu mengaku bahwa permohonan FPJP berasal dari Bank Century. Namun, sebagai pemilik bank saat itu, dirinya menyatakan tidak tahu-menahu soal keputusan pengucuran FPJP oleh Bank Indonesia (BI). ''Saya tidak tahu detailnya. Yang paham terkait keputusan itu adalah direksi (Bank Century) yang langsung berhubungan dengan BI,'' tuturnya.

Selain Robert, KPK memeriksa jajaran pejabat tinggi BI. Kemarin, giliran Deputi Gubernur BI Ardhayadi Mitroatmodjo dimintai keterangan. Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi. ''(Dalam) penyelidikan Century juga ada Deputi Gubernur BI Ardhayadi (yang diperiksa),'' ujarnya.

Ardhayadi yang mengenakan kemeja batik itu tiba di gedung KPK pukul 10.00. Dia ditemani seorang staf dari Biro Hukum BI. Ardhayadi diperiksa selama delapan jam. Dia keluar pukul 18.00.

Ketika keluar dari gedung KPK, mantan direktur Pengawasan Bank II BI tersebut menjelaskan bahwa materi pemeriksaan hanya seputar FPJP. ''Secara umum, klarifikasi soal FPJP,'' ujarnya.

Ketika ditanya tentang proses pengucuran FPJP yang berlangsung tiga kali dengan total nilai Rp 689 miliar, Ardhayadi enggan menjawab. Dia langsung bergegas menuju mobil pribadinya, Nissan X-Trail nopol B 1941 RFO. (ken/c5/dwi
Sumber: Jawa Pos, 22 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan