KPK Periksa Rahmi dan Agus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Koordinator Tim A Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati dan Agus Subekti, asisten hakim agung Parman Soeparman, kemarin.

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap di MA yang melibatkan pengacara Probosutedjo, Harini R Wijoso, dan lima pegawai MA--Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Malempagi Sinuhadjie, Suhartoyo, dan Sriyadi.

Rahmi diperiksa selama tiga jam, sejak pukul 10.00 WIB. Kepada wartawan ia mengaku hanya mengambil barang bukti yang tidak diperlukan lagi oleh KPK. Saya ke sini cuma ambil barang bukti yang tidak diperlukan lagi, kata Rahmi tanpa merinci.

Ketika ditanyakan tentang aliran uang dari Harini yang masuk ke para anggota majelis hakim MA, Rahmi tak mau menjawab dan lari meninggalkan wartawan.

Ajukan PK

Sementara itu, Probosutedjo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) jika MA memvonisnya bersalah melakukan korupsi dana reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) sebesar Rp100,9 miliar. Novum (bukti baru) yang akan diajukan adalah putusan kasasi Tata Usaha Negara (TUN) MA yang mencabut surat Menteri Kehutanan M Prakosa (kala itu) yang mencabut izin proyek HTI di Kalimantan Selatan.

Kalau putusan kasasi MA menyatakan Probo bersalah, secara otomatis kami akan mengajukan PK dengan menggunakan novum (bukti baru), kata kuasa hukum Probosutedjo, Arrizal Boer, kepada wartawan di Gedung Tedja Buana, Jakarta, kemarin.

Boer mengatakan setelah surat Menhut itu dicabut, secara yuridis sifat melawan hukum dari pidananya hilang. Apalagi faktanya belum bisa berbicara karena proses kasasinya masih berlangsung, kata Boer.

Pencabutan izin pengelolaan HTI itu tertuang dalam surat keputusan menteri pada 24 Oktober 2002. Alasannya Probo mengalihkan saham di PT Menara Hutan Buana ke perusahaan asing tanpa izin Menteri Kehutanan lewat akta nomor 2 tanggal 8 Januari 2002 dan akta nomor 13 dan nomor 14 pada 13 Februari 2002. Dalam putusan kasasi 9 Juni 2005, majelis hakim MA--Chairani A Wani, Titi Nurmala Siagian, dan Valerine JL Kierkoff--membatalkan surat Menhut itu.

Diperas
Sementara itu, Probo mengatakan saat ini berkembang anggapan di masyarakat yang menyatakan ia telah melakukan korupsi dana reboisasi. Anggapan itu muncul karena ia tidak pernah memberikan penjelasan kepada publik.

Sebenarnya saya ingin memberikan penjelasan itu sejak lama. Tapi pengacara saya dulu, Sonny J Lumantouw, melarang karena alasannya takut banyak yang tersinggung. Akhirnya berkembanglah pendapat bahwa saya seolah-olah korupsi, paparnya.

Menurut Probo, pelaksanaan proyek HTI melalui PT MHB miliknya dilakukan sesuai SK Menteri Kehutanan dan SK Menteri Keuangan. Pinjaman PT MHB untuk membiayai HTI sebesar Rp100,9 miliar pasti dikembalikan sesuai dengan perjanjian kredit, katanya.

Kalau saat ini belum dikembalikan, lanjutnya, karena ada hal yang mendesak di luar kemampuan Probo.

Pada bagian lain, Probo membantah telah menyuap para hakim dan jaksa saat perkara itu berkutat di PN Jakarta Pusat dan PT DKI Jakarta. Tetapi ia menegaskan kembali memang benar saat mengurus perkara itu ia telah menghabiskan uang Rp16 miliar.

Kata pengacara saya, uang itu untuk hakim dan jaksa. Tapi saya tidak tahu diberikan ke siapa. Saya hanya menyerahkan ke pengacara saya. Saya merasa diperas, katanya.

Karena pemerasan itulah, Probo mengambil langkah melaporkan diri ke KPK pada Juli 2005. (KL/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 23 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan