KPK Periksa Bukti Aliran Dana ke DPR

Kami tidak dalam posisi menyatakan itu salah atau benar.

Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengusut dugaan adanya aliran dari Bank Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Kami ke sini untuk menyampaikan dokumen yang berisi catatan aliran dana dari bank sentral ke anggota Dewan, kata Koordinator ICW Teten Masduki di kantor KPK kemarin.

Aliran dana tersebut, kata dia, diduga merupakan bagian dari upaya bank sentral mempengaruhi proses penyusunan rancangan undang-undang.

Dokumen yang diserahkan ICW antara lain berupa lembar disposisi yang ditujukan kepada sejumlah pejabat BI. Isinya, permintaan persetujuan pemberian dana untuk melancarkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang, antara lain RUU Lembaga Penjamin Simpanan dan amendemen Undang-Undang Perbankan. Jumlah dana yang akan ataupun sudah diberikan kepada anggota Dewan pada September 2004 tersebut mencapai Rp 4,4 miliar.

Teten menjelaskan ICW menyerahkan dokumen tersebut lantaran Komisi memiliki alat pelacak dokumen. Sehingga pengusutan bisa lebih cepat.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Komisi membutuhkan waktu sekitar 30 hari untuk menelisik dokumen tersebut.

Menurut dia, dokumen tersebut tanpa disertai kop surat dan tanda tangan. Komisi membutuhkan alat bukti pendukung seperti pengakuan ataupun dokumen lainnya.

Berkaitan dengan ini, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004, Hakam Naja, menyatakan siap diperiksa KPK. Saya akan menyampaikan semua yang saya ketahui.

Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Budi Mulya tidak bisa dimintai konfirmasi soal penyerahan dokumen tersebut ke KPK. Sebelumnya, dia hanya mengatakan belum bisa memastikan keaslian dokumen. Kami perlu waktu, ujarnya, 31 Juli lalu.

Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah juga menolak memberikan penjelasan. Wah, soal itu, tanya Budi Mulya saja, katanya, Rabu malam lalu.

Sedangkan Anwar Nasution, yang waktu itu menjabat Deputi Senior Bank Indonesia, mengatakan tidak ingat soal disposisi dana untuk anggota Dewan. Saya tidak ingat ada atau tidak disposisi seperti itu. Silakan cek sendiri ke KPK, kata Anwar, yang sekarang Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, kemarin.

Sumber Tempo di BPK mengungkapkan lembaganya pernah mengaudit pengeluaran dana dari bank sentral ke DPR. Meski hal itu telah diaudit, BPK tidak menemukan kesalahan yang material. Sebab, Secara akuntansi sudah benar, anggarannya sudah ada, dan bukti-buktinya juga lengkap.

Mengenai apakah pemberian dana oleh BI kepada anggota Dewan bisa dibenarkan, pejabat BPK itu mengatakan, Kami tidak dalam posisi menyatakan itu salah atau benar. AGUS S | RINI K | SORTA T | IMRON | OKTAMANDJAYA | DEWI R | SETRI | TEGUH

Sumber: Koran Tempo, 3 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan