KPK Periksa Boedi Sampoerna Deposan Terbesar di Bank century

Tarik 50 M saat Century Dapat Bailout Rp 6,7 T

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus talangan (bailout) Bank Century juga fokus pada masalah aliran dana. Kemarin (3/2) KPK memeriksa deposan (nasabah deposito) terbesar di Bank Century, yakni Boedi Sampoerna.

Selama diperiksa KPK lebih dari sembilan jam, pengusaha asal Surabaya itu membeberkan persoalan dana. Dia mengaku menarik Rp 50 miliar dari total dana talangan Rp 6,7 triliun.

Boedi datang pukul 09.00 dengan didampingi beberapa pengacara keluarga, yang dipimpin Eman Achmad Sulaeman. Pemeriksaan Boedi baru rampung sekitar pukul 18.00. Saat keluar, dia sama sekali tak menghiraukan pertanyaan wartawan. Boedi terus melangkah menuju mobil Toyota Fortuner warna krem yang menjemputnya.

Ini kemunculan kali pertama Boedi sebagai deposan terbesar Century. Beberapa kali panggilan yang dilayangkan kepada dirinya tidak direspons. Termasuk, saat diminta sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Robert Tantular (komisaris dan pemegang saham Bank Century) di PN Jakarta Pusat, persidangan kasus Antaboga di PN Surabaya, hingga Pansus Bank Century di DPR.

Penjelasan terkait pemeriksaan Boedi datang dari Eman. Dia menyatakan kliennya mendatangi panggilan KPK karena berkepentingan sebagai korban aktivitas Bank Century. ''Beliau datang sebagai pihak yang ingin menerangkan karena semua masih dalam tahap pennyelidikan. Tadi Pak Boedi hanya menjelaskan versinya,'' ujar Eman. Semua penjelasan Boedi, kata dia, terkait aliran dana.

Eman menjelaskan, sejak dana bailout dikucurkan, pihak Boedi menyatakan telah berhasil menarik dana Rp 50 miliar. ''O, iya. (Klien) kami sebagai nasabah, punya deposito. Kami minta,'' ujarnya. Dana itu sebelumnya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seperti diketahui, dana Boedi di bank tersebut USD 113 juta. Informasi lain menyebut total dana Boedi sempat mencapai Rp 1,7 triliun.

Namun, setelah Bank Century berganti nama menjadi Bank Mutiara, Boedi juga masih sempat menarik dana. Bila ditotal, Boedi berhasil menarik dananya Rp 395 miliar.

Dalam pemeriksaan kemarin, Boedi menjelaskan proses pencairan dana dan membeberkan beberapa dokumen aliran dana. Boedi juga berupaya meng-crosscheck ulang data aliran dananya di Bank Century. Terutama, terkait dana USD 18 juta yang diakui Robert Tantular dipinjam dari Boedi. Namun, pihak Boedi mengaku tidak pernah meminjamkan dananya. Dia menyebut Robert Tantular sengaja menggelapkan dana tersebut.

Selain itu, ungkap Eman, Boedi membantah merekayasa pemecahan deposito senilai USD 42,8 juta menjadi 247 lembar NCD (negotiable certificate of deposit) senilai masing-masing Rp 2 miliar (per lembar) dengan menggunakan identitas atau KTP para pelamar karyawan di Bank Century.

Tujuannya mengakali peraturan LPS. Jika Bank Century ditutup, rekening Rp 2 miliar tersebut masuk dalam skema penjaminan dan diganti LPS. ''Semuanya kami bantah dengan data,'' jelas Eman. Menurut Boedi, terang Eman, pemecahan deposito itu atas inisiatif Robert Tantular.

Dalam laporan hasil audit investigasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), disebutkan bahwa setelah pemecahan deposito, Robert Tantular menyampaikan kepada Boedi Sampoerna pada 16 November 2008. Tapi, pada 17 Desember 2008, Boedi mengembalikan NCD tersebut ke Bank Century dan menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan depositonya dalam 247 lembar NCD. Karena itu, Bank Century lantas mengubah NCD tersebut menjadi 40 biliet certificate of deposit (CD) senilai masing-masing USD 1 juta pada 15 Juni 2009.

Karena itu, Eman menyatakan tidak tahu-menahu bagaimana pemecahan dana bisa terjadi. Dia juga tidak tahu bagaimana pemecahan itu disebut Robert atas inisiatif pihak Boedi. Sebab, selama ini pemecahan dana harus atas nama otorisasi pemilik dana. ''Saya tidak tahu bagaimana itu,'' ujarnya.

Yang pasti, tegas dia, sebagai nasabah, Boedi hanya menginginkan pemecahan dana atas nama dirinya. ''Bukan atas nama orang lain,'' terangnya.

Boedi juga menyampaikan data karyawannya ke KPK. Setelah pemecahan dana, di antara Boedi dan Robert tak terjalin kontak lagi. Belakangan, kliennya mendapatkan kabar dananya dipinjam. ''Ya, tentu semuanya kaget,'' katanya. Eman melanjutkan, kalau ada pihak-pihak yang menuding Boedi macam-macam, dia meminta pembuktiannya.

Menurut dia, saat ini dana Boedi masih nyantol Rp 1,3 triliun di Bank Century yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara. Dana tersebut di luar dana yang ditanamkan ke PT Antaboga Delta Sekuritas.

Dia juga mengungkapkan, di antara dana tersebut, tidak ada sama sekali yang dicairkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Dananya senilai USD 18 juta hingga kini juga belum bisa dicairkan. ''Belum-belum (dicairkan), tapi dana itu dari dulu memang tidak ada masalah,'' ujarnya.

Hanya Eman tidak menjelaskan apakah kliennya mengenal Susno atau tidak. ''Ya, tadi memang berkembang pertanyaan kenal atau tidak,'' ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan bahwa pemanggilan Boedi Sampoerna dimaksudkan untuk memperjelas penyelidikan dana talangan Bank Century. ''Sampai saat ini kami terus memanggil sejumlah orang,'' katanya. Dia menambahkan, pekan ini pula KPK akan memanggil Robert Tantular.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, selama ini KPK telah memanggil sejumlah orang. Pekan lalu, KPK fokus pada proses pe­ngawasan bank oleh Bank Indonesia (BI). Berkali-kali lembaga tersebut memanggil para pejabat pengawasan di bank sentral itu.

Tak hanya di situ, KPK juga meminta keterangan para narasumber dalam rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) seperti Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany.

Susno Membantah
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Susno Duadji batal bertemu Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri kemarin (3/2). Sebab, Kapolri mengikuti rapat bersama Presiden SBY di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Susno hanya bertemu Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Irjen Pol Saleh Saaf.

Tanpa mengenakan seragam dinas, Susno tiba di Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 13.15. Dia datang sendirian. Setelah pertemuan sekitar satu jam, Susno menyatakan dirinya hanya silaturahmi setelah umrah. ''Saya memang izin umrah, baru saja pulang. Jadi, ini hanya bertamu,'' kata perwira tinggi bintang tiga yang nonjob tersebut.

Susno membantah dirinya dipanggil Kapolri terkait dengan dokumen testimoni yang tersebar di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century DPR. ''Tidak ada yang dipanggil. Juga tak ada yang perlu diklarifikasi,'' kata mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

Menurut alumnus Akpol 1977 itu, dokumen yang beredar tersebut bukan testimoni. Dokumen itu merupakan salinan (copy) dari naskah bukunya. ''Saya lampirkan saja. Keterangan saya adalah apa yang ditanyakan oleh anggota pansus di bawah sumpah,'' ujarnya.

Susno juga membantah adanya intervensi pihak tertentu agar tidak menyidik kasus dugaan penyimpangan (korupsi) dana talangan (bailout) Bank Century. Kasus itu, kata dia, tak diprioritaskan karena tidak menyangkut dana langsung nasabah.

Saat masih menjabat Kabareskrim, Susno memang telah berencana memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengucuran dana talangan Bank Century. Di antara yang akan diperiksa adalah seorang pejabat yang saat itu mengikuti pemilihan presiden (pilpres).

''Memang ada, yang akan dimintai keterangan sedang ikut pilpres. Begitu tahapnya sudah akan dipe­riksa, saya sudah enggak jadi Kabareskrim lagi,'' kata Susno. Dia tidak mengatakan siapa yang akan diperiksa saat itu. Ketika wartawan bertanya apakah yang dimaksudkannya adalah Wapres Boediono, Susno bungkam.

Susno menjelaskan, kasus Bank Century yang ditangani Bareskrim dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, kasus PT Antaboga Delta Sekuritas yang merugikan nasabah. Kedua, kasus pencucian uang di luar kasus Antaboga. Terakhir, kasus dana talangan Bank Century.

Bareskrim memprioritaskan penanganan kasus yang pertama dan kedua karena menyangkut uang nasabah. ''Bailout bukan tidak diprioritaskan. Itu masuk periode ketiga. Mengapa? Karena tidak masuk uang orang perorangan,'' tutur Susno.

Sebagai Kabareskrim saat itu, Susno mengaku punya kewenangan mendahulukan mana yang diprioritaskan. ''Kita harus mendahulukan kepentingan orang banyak dong,'' kata pria kelahiran, Pagar Alam, Sumsel, itu.

Dugaan pidana korupsi dalam aksus bailout Bank Century juga tidak pernah masuk tahap penyidikan. Apalagi, Susno tidak lagi menjabat Kabareskrim sejak 24 November 2009. ''Saya kan sudah mantan. Tanyakan kepada pejabat yang sekarang,'' ucap Susno saat ditanya kemungkinan kasus itu disidik.

Susno menyebut Kabareskrim memiliki wewenang membuat prioritas kasus yang diselidiki. ''Itu sudah menjadi porsinya Pak Ito (Komjen Pol Ito Sumardi, Red),'' katanya. (git/owi/rdl/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 4 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan