KPK Pegang Bukti Rekayasa Kasus Bibit-Chandra

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki beberapa barang bukti pamungkas yang dapat mengungkapkan jika kasus dua Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah adalah rekayasa. Sejumlah barang bukti tersebut kini telah dipegang oleh pimpinan sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Kuasa hukum Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai enggan menjelaskan secara detail apa saja barang bukti yang mampu melepaskan kedua kliennya dari segala tuduhan polisi. Namun, ia mengakui jika salah satu barang bukti berbentuk rekaman pembicaraan seorang staf dari institusi penegak hukum.

"Jadi di antaranya itu rekaman suara, yang jelas penegak hukum. Begitu (rekaman) dibuka, orang jadi tahu ternyata begitu wajah penegak hukum di Indonesia," ujar Rifai ketika ditemui di gedung KPK, Selasa (20/10).

Lebih lanjut Rifai menjelaskan bahwa rekaman pembicaraan itu diperoleh selama proses penyidikan suatu kasus korupsi di KPK. Karena itu, hanya KPK sendiri yang berwenang untuk membuka rekaman itu kepada publik. Rifai pun menaruh harapan besar kepada Tumpak Panggabean selaku Ketua KPK untuk berani mengumumkan barang bukti rekaman pembicaraan. Ia berharap agar bukti bisa diumumkan pekan depan.

"Saya kira mesti berani, karena ini penting untuk diungkap dan harus diungkap,"tegas Rifai.

Besok (21/10) penyidik dari Kepolisian akan kembali mendatangi kantor KPK untuk mengambil sisa barang bukti lain untuk keperluan penyidikan kasus Bibit dan Chandra. Penyidik akan menyita 27 dokumen asli atau yang telah mendapat legalisir dari tangan komisi. Dokumen tersebut antara lain surat perintah penyidikan kasus dugaan Korupsi SKRT Dephut, berkas penggeledahan kantor Masaro, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusuf Erwin Faishal.

Pada proses penyitaan pertama hari Senin lalu (19/10), penyidik hanya menyita sebuah alat perekam berwarna silver yang pernah digunakan Antasari Azhar dan buku register tamu tahun 208-2009. Sedangkan tujuh berkas atau barang lainnya belum diizinkan oleh KPK untuk disita karena relevansinya dengan kasus Bibit dan Chandra masih diverifikasi.

Dari total 36 barang bukti yang akan disita, Rifai meyakini jika ada sebagian barang yang tidak memiliki relevansi dengan kasus kedua kliennya. Penyitaan terhadap barang bukti yang tidak memiliki kaitan dengan kasus itu dinilai bertentangan dengan landasan hukum yang berlaku. Rifai menegaskan bahwa mengacu kepada pasal 32-40 KUHAP,ia dan kliennya memiliki hak untuk menolak penyitaan yang tidak memiliki relevansi dengan penyidikan kasus.

 "Seperti berkas dakwaan Urip Tri Gunawan, dakwaan dan putusan Yusuf Erwin Faishal. Apa relevansinya? Ini kan soal penyalahgunaan wewenang, kenapa harus meminta putusan pengadilan,"ujar Rifai. [by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional, 21 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan