KPK Pasang Iklan Lowongan Kerja; Mencari Penyidik Khusus dengan Persyaratan Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membikin terobosan mengejutkan. Lembaga yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu sejak kemarin memasang iklan lowongan kerja di media massa tentang perekrutan tenaga penyidik khusus untuk menangani tindak pidana korupsi.
Itulah kali pertama dalam sejarah, lembaga pemerintah merekrut tenaga penyidik. Sebelumnya, Mabes Polri maupun Kejagung hanya menerima tenaga penyidik dan JPU dari seleksi CPNS rutin setiap tahun tanpa publikasi di media massa.
Namun, tidak semua warga negara bisa direkrut sebagai tenaga penyidik dan JPU. KPK membatasi, yang bisa direkrut adalah pegawai Mabes Polri dan Kejagung dengan persyaratan khusus.
Misalnya, penyidik harus berlatar belakang jaksa atau polisi dan berpendidikan sarjana alias S-1 dengan usia maksimal 45 tahun. Syarat lain, berpangkat minimal III/C atau AKP (ajun komisaris polisi). Yang lebih penting, mereka harus mendapat izin dari jaksa agung dan Kapolri. Jika izin itu tidak diperoleh, kami tidak bisa menerima mereka, ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean saat dihubungi koran ini tadi malam. Hal yang sama dikemukakan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas yang dihubungi lewat pesan singkat (SMS) secara terpisah.
Menurut Tumpak, KPK terpaksa membatasi persyaratan untuk menjadi penyidik karena perundang-undangan (UU Nomor 20/2001 tentang KPK) selama ini mengatur bahwa tenaga penyidik serta JPU KPK harus berasal dari Kejagung dan Mabes Polri. Sayangnya, ketentuan itu selama ini kurang berjalan karena jaksa agung dan Mabes Polri cenderung sulit menugaskan penyidik dan JPU ke KPK.
Sebenarnya bukan kami dipersulit, tapi kami
menyempatkan diri memasang lowongan penyidik dan JPU bersamaan dengan perekrutan tenaga fungsional lain. Jadi, kalau diumumkan begini kan ketahuan bahwa kami memang butuh penyidik dan JPU banyak, kilah mantan Ses JAM Pidsus itu.
Berdasar pengamatan Jawa Pos, KPK memang kesulitan memperoleh tambahan tenaga penyidik dan JPU khusus menangani kasus korupsi. Total penyidik dan JPU di KPK sekitar 34 orang. Itu pun masih dirasa kurang karena harus menangani belasan kasus korupsi yang ditargetkan segera tuntas. Tak jarang para penyidik dan JPU harus bekerja lembur hingga larut malam untuk menyelesaikan tumpukan tugas demi mengejar target penyelesaian.
Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki pernah mengeluhkan sikap jaksa agung dan Kapolri di depan Komisi III DPR yang terkesan ogah-ogahan mengirim tenaga penyidik dan JPU ke KPK. Saya tidak tahu alasan mereka mempersulit permintaan kami, ujar Taufieq beberapa waktu lalu. Kalangan Komisi III DPR juga menyesalkan sikap jaksa agung dan Kapolri tersebut. Tapi, hingga sekarang, kekesalan anggota DPR itu tak pernah berlanjut dengan pemanggilan jaksa agung dan Kapolri agar bisa meringankan kerja KPK.
Berdasar informasi, bidang tugas penyidik di KPK adalah melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi menurut cara yang diatur dalam perundang-undangan. Kegiatan tersebut bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangkanya. Sementara itu, JPU bertugas melimpahkan perkara tindak pidana korupsi ke pengadilan negeri yang berwenang untuk diperiksa dan diputus hakim di sidang pengadilan.
Selain merekrut penyidik dan JPU, lanjut Tumpak, KPK secara khusus merekrut penyelidik. Syaratnya, harus berlatar sarjana jurusan hukum (pidana) dan akutansi, berusia 45 tahun, mempunyai pengalaman relevan, menguasai audit khusus/audit investigatif, dan diutamakan memiliki sertifikat pelatihan antikorupsi, penyelidikan, atau penyidikan. Tenaga penyelidik tak harus dari Kejagung atau Mabes Polri. Sebab, perundangan memang tidak mengatur secara khusus, katanya.
Sesuai namanya, tenaga penyelidik bertugas mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Kemudian, menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 18 Juli 2005