KPK Panggil Hamid Awaludin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, mengirimkan surat panggilan kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hamid Awaludin untuk menjalani pemeriksaan Kamis (9/6).

Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki di Jakarta, kemarin, menjelaskan, Hamid yang kini menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dengan tersangka Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien.

KPK memerlukan keterangan Hamid Awaluddin dan surat (pemanggilan) sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan, katanya.

Hamid yang ditemui di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin, menyatakan dirinya siap memenuhi panggilan KPK. Menurut Hamid, sebenarnya ia belum menerima surat panggilan pemeriksaan oleh KPK karena ia baru saja pulang dari Helsinki, Finlandia. Saya belum tahu. Saya belum pernah lihat karena baru tiba dari Helsinki, jadi kemungkinan suratnya ada di kantor, ujarnya.

Ketika didesak apakah dirinya memenuhi panggilan itu, Hamid menyatakan dirinya akan memenuhi panggilan tersebut. Ia dong saya ini warga negara, saya harus tunduk kepada hukum dong, tandasnya.

Sementara itu, Ajun Komisaris (AK) Adi Derian Jayamartha, seorang penyidik KPK, menjelaskan berhubung Hamid berposisi sebagai menteri, KPK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat pemberitahuan kepada Presiden juga dikirim hari ini (kemarin), ujarnya.

Hamid mengundurkan diri dari KPU sejak Maret 2005. Pemeriksaan terhadapnya sempat tertunda karena Menteri Hukum dan HAM itu mengikuti perundingan antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, sejak Kamis (26/5).

Sedangkan Hamdani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KPU dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Rabu (4/5). KPK menemukan bukti bahwa Hamdani terlibat dalam pengumpulan dana dari perusahaan rekanan KPU yang totalnya mencapai Rp20,3 miliar.

Selain itu, menurut catatan Hamdani, masing-masing anggota KPU --termasuk Hamid-- mendapat bagian sebesar US$105 ribu, ketua dan wakil ketua KPU menerima US$125 ribu.

Pada bagian lain, Adi Derian mengatakan KPK juga akan mengirimkan surat perpanjangan penahanan selama 40 hari bagi Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.

Masa penahanan pertama berakhir pada 9 Juni nanti. Saat ini kami mengirimkan surat perpanjangan penahanan yang bersangkutan untuk waktu 40 hari, katanya.

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KPU dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 20 Mei. KPK menemukan bukti Nazaruddin terlibat dalam pengumpulan dana dari perusahaan rekanan KPU. Selain itu, guru besar Universitas Indonesia itu juga terbukti menerima bagian dana rekanan sebesar US$45 ribu.

Ihwal perkembangan penyidikan kasus KPU, Adi mengatakan hari ini KPK melimpahkan berkas perkara tersangka kasus suap, Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo, kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Berkasnya sudah lengkap (P-21) dan akan dilimpahkan ke JPU besok (hari ini). Sussongko akan dijemput dari Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB, kata Adi.

Ia menambahkan, jaksa yang akan menangani kasus Sussongko Suhardjo adalah Muhibuddin, Kathrina, dan Soewardji. (CR-45/P-1)

Sumber: Media Indonesia, 7 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan