KPK Minta Rekonstruksi Aceh Ditenderkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar proyek rekonstruksi dan rehabilitasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pascabencana tsunami dilakukan dengan mekanisme tender, sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Perencanaan harus bersifat matang dan sejauh mungkin menghindari penunjukan langsung, kata Taufiquerachman Ruki, Ketua KPK, di Jakarta kemarin.

Ruki mengatakan, pengadaan tender merupakan langkah pengawasan yang perlu dilakukan karena menyangkut penggunaan dana yang cukup besar. Ruki berharap agar penggunaan dana yang berasal dari pemerintah pusat, daerah, dan dunia internasional itu dikelola secara transparan dan akuntanbel. Kredibilitas kita diuji di sini, apa benar Indonesia serius memberantas korupsi, ujarnya.

Sebagai langkah pertama, menurut Ruki, KPK akan meminta rencana besar pemerintah tentang proyek pembangunan tersebut kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). KPK kemudian akan memetakan di mana letak potensi korupsi dalam pengerjaan proyek rekonstruksi tersebut.

KPK, kata Ruki, akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bila menemukan adanya penyimpangan, KPK akan langsung menindaklanjuti temuan itu. Kami akan main gerak cepat, tidak akan menunggu kejaksaan atau kepolisian, kata dia.

Ruki juga meminta agar negara-negara donor dan lembaga-lembaga yang menerima bantuan bersifat transparan dalam penyaluran dana. Upaya ini, menurut Ruki, sebagai bagian dari pertanggungjawaban publik atas apa yang telah dilakukan bagi masyarakat Aceh. edy can

Sumber: Koran Tempo, 23 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan