KPK Minta Klarifikasi Kapolri

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri yang menyebutkan bahwa dua pimpinan KPK non-aktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto telah menerima suap. 

Penasihat KPK Abdullah Hehamahuwa menilai Kapolri terlalu gegabah mengumumkan keterangan tanpa melakukan kroscek sebelumnya. "Saya kasihan kepada Pak Kapolri, artinya itu bisa mendiskreditkan dirinya sendiri. Supaya beliau tidak terus tercemar maka sebagai seorang yang jantan dia harus klarifikasi," kata Abdullah kepada pers  di Kantor KPK, Selasa (29/9).

Sebelumnya dalam keterangan pers, Bambang Hendarso menyatakan bahwa ada penyerahan uang sebesar Rp5,15 miliar dari Direktur PT Masaro Radiocom Anggoro Widjojo melalui Ary Muladi kepada pimpinan KPK. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap yakni pada 11 Agustus 2008 (Rp3,75 miliar), 13 November 2008 (Rp 400 juta) dan 13 Februari 2009 (Rp 1 miliar).         

Pernyataan Kapolri itu, menurut Abdullah,  bertentangan dengan fakta-fakta yang ada. Tersangka Ary Muladi sebagai perantara Anggoro Widjojo telah mengaku tidak menyerahkan uang kepada pimpinan KPK.

Sedangkan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar melalui pengacaranya juga telah membantah jika telah memerintahkan Ary Muladi untuk menyerahkan uang kepada Chandra M.Hamzah.         

"Yang menarik ternyata kedua orang ini membantah padahal ini (pernyataan) seorang Kapolri, seorang pejabat tinggi negara. Sehingga apakah kemudian Kapolri dikerjai oleh orang-orang tertentu?" kata Abdullah.        

Kini KPK hanya dipimpin oleh dua komisionernya yakni Mochammad Jasin dan Haryono Umar. Meskipun keduanya merupakan pimpinan untuk Bidang Pencegahan, Abdullah menegaskan jika proses penindakan perkara korupsi tidak pernah terhenti. Ia menyatakan jika dua pimpinan yang tersisa juga mengambil keputusan terkait langkah penindakan. "Ada (keputusan penindakan). Tapi saya nggak ingat kasusnya," katanya.  

Proses penyidikan terhadap sejumlah tersangka kasus korupsi yang terus berjalan menguatkan pernyataan penasihat KPK tersebut.

Kemarin, KPK memeriksa mantan Dirut Bank Jabar area Banten Umar Syarifuddin untuk kasus dugaan korupsi pungutan dana operasional di 33 kantor cabang.   Sementara Rinaldi Yusuf selaku Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia juga diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kawasan Indonesia Timur pada tahun 2003. [ by : Melati Hasanah Elandis] 

Sumber: Jurnal nasional, 30 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan