KPK Minta Gubernur Kembalikan Japung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan semua gubernur segera mengembalikan seluruh upah pungut atau jasa pungut (japung) yang didapatkan dari penarikan pajak daerah. Komisi antikorupsi itu menilai, pemberian insentif japung hanya layak diberikan kepada petugas yang selama ini berkeringat memungut pajak daerah.
''Saya sudah imbau seluruh gubernur untuk menertibkan upah pungut. Segera kembalikan itu uang rakyat," jelas Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta kemarin.
Menurut Antasari, praktik pemberian japung saat ini juga mengalir ke para pejabat daerah. Mulai gubernur hingga para anggota wakil rakyat (DPRD). Mereka menerima japung secara berkala, dua bulanan hingga tiga bulanan. Hal itu bergantung pada jenis pajak yang ditarik.
Aliran japung tersebut berdasarkan pijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Padahal, seharusnya insentif upah itu hanya diberikan kepada para pemungut pajak daerah.
Sejak November tahun lalu, kata Antasari, KPK sudah bergerak dengan memanggil sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta yang diduga menerima jasa pungut. Jasa pungut di DKI diduga yang paling besar. Untuk menyelidiki kasus tersebut, KPK juga telah memanggil Mantan Mendagri Hari Sabarno yang mengeluarkan aturan itu.
Antasari menambahkan, hendaknya jasa pungut diberikan kepada mereka yang benar-benar melakukan pekerjaan pungutan. "Kalau tidak ikut memungut, kemudian dapat duit, itu ukurannya apa," katanya.
Soal pengembalian itu, Antasari juga memberikan acuan. Bagi daerah yang masih memperdebatkan soal aturan, dia meminta agar para gubernur mengembalikan saja. "Tapi, soal indikasi korupsi tetap kami tindak," terangnya. (git/el)
Sumber: Jawa Pos, 20 Januari 2009