KPK Minta Dana Hibah Tsunami Diinventarisasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Taufiequrachman Ruki meminta Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf menginventarisasi dana hibah tsunami. Ruki juga meminta agar Gubernur NAD melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemanfaatan bantuan itu karena jumlahnya yang sangat besar.

Hal itu dikemukakan Ruki seusai bertemu Irwandi, Rabu (30/5). Gubernur NAD hari itu berkunjung ke Gedung KPK di Jakarta.

Kami minta supaya Gubernur NAD menginventarisasi besarnya hibah itu. Jangan sampai barang yang dihibahkan ada di Jakarta atau luar negeri, atau jangan-jangan di luar Aceh, ujar Ruki.

Sementara Irwandi mengatakan, Pemerintah Provinsi NAD membentuk unit khusus yang langsung berada di bawah kendalinya. Unit itu bertugas meneliti kemungkinan kebocoran pelaksanaan bantuan, baik dari swasta atau luar negeri, serta menelusuri laporan dugaan penyelewengan atas bantuan itu.

Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh dan Nias, KPK menyatakan tidak turut menangani kasus itu. Menurut Ruki, kasus itu tidak terlalu signifikan sehingga tidak ditangani KPK dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sumatera Utara.

Menurut dia, dari segi efektivitas penanganan pun, KPK memandang kasus itu lebih efektif ditangani penegak hukum setempat. Kalau KPK harus ke Nias untuk menangani kasus kecil, nanti malah menjadi mahal, ujar Ruki lagi.

Meskipun demikian, kata Ruki, KPK tetap memantau pelaksanaan penanganan perkara itu. KPK tetap mengawasi, menyupervisi, dan meminta laporan tentang perkembangan persoalan itu.

Seperti diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari lalu, pimpinan KPK menyatakan menerima 22 laporan dugaan korupsi dalam proyek BRR di Aceh dan Nias. Namun, KPK tidak menemukan indikasi korupsi dalam laporan itu, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rangka pengawasan dana hibah, Koordinator Aceh Program Transparansi International Indonesia, Anung Karyadi, menyarankan, pemerintah daerah di Aceh harus menyiapkan capacity building yang matang dan fokus yang jelas mengenai apa yang akan ditangani. Pasalnya, proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah dalam satu tahun ini sangat besar, yaitu mencapai Rp 7 triliun.

Selain itu, ujar Anung, pemerintah perlu memanfaatkan potensi masyarakat, seperti Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh dan lembaga swadaya masyarakat sejenis. Lembaga ini memiliki kapasitas melakukan monitoring. Mereka juga bisa menguak dugaan korupsi dalam pengadaan buku di BRR dan pengadaan traktor di Aceh Tenggara. (ana)

Sumber: Kompas, 31 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan