KPK Menunggu Audit

Nasabah Century Memercayakan Nasib pada DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menindaklanjuti kasus Bank Century. Tanpa itu, KPK kesulitan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus yang menyedot uang negara sebesar Rp 6,7 triliun.

”Kami masih menunggu audit BPK. Kami harapkan itu bisa cepat selesai sehingga kami bisa bergerak,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut Johan, audit BPK akan menentukan apakah ada indikasi pelanggaran hukum atau tidak. ”Jika audit tak menemukan indikasi pelanggaran, KPK tidak bisa melanjutkan penyelidikan. Namun, jika audit itu menemukan indikasi pelanggaran, kami akan jalan terus,” kata dia.

Sebelumnya, BPK mengaku audit Bank Century masih terganjal masalah penelusuran aliran dana. Mereka membutuhkan bantuan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan membutuhkan izin dari bank yang tersangkut aliran dana tersebut.

Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan agar BPK dan KPK tidak melempar bola panas ke lembaganya. ”Kami hanya membantu KPK. Jadi, jangan semua dibebankan kepada kami. KPK harus proaktif juga,” kataYunus, yang ditemui baru-baru ini.

Perjuangan nasabah

Terhadap penyelesaian kasus Bank Century tersebut, Gunawan Setiadi, perwakilan dari forum nasabah Bank Century seluruh Jakarta, percaya DPR bisa menekan pemerintah untuk memedulikan nasib sekitar 1.000 nasabah Bank Century yang kini nasibnya terkatung-katung.

Hal itu karena dalam sidang ketiga, kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perwakilan warga (class action) ditolak hakim. ”Kami sangat menyesalkan. Seharusnya dibaca dulu, baru ditentukan saat putusan sela, eh langsung ditolak tanpa alasan jelas,” kata Ulung Purnama, pengacara kasus ini.

Menurut Gunawan, ini penolakan negara yang kesekian yang dialami nasabah. Hal senada dikatakan oleh nasabah lain, Esther Nuryadi dan Yanti Widjaja, keduanya pernah menjadi nasabah Bank Century di Kelapa Gading. ”DPR, kan, wakil rakyat, jangan mikir soal naik gaji aja,” kata Esther. Para nasabah akan datang ke DPR dalam waktu dekat untuk bertanya, dukungan apa yang bisa diberikan DPR.

Ahli hukum tata negara, Irman Putra Siddin, meminta anggota DPR mengingat kembali sumpah yang pernah diucapkan belum sampai sebulan saat dilantik.

Dalam sumpahnya, anggota DPR menyatakan akan bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

Karena itu, kata Irman, dalam menentukan sikap menyelesaikan kasus Century yang menyedot dana negara Rp 6,7 triliun, anggota Dewan jangan mengutamakan kepentingan partai atau kelompok yang terpolarisasi pada koalisi atau oposisi, tetapi mengutamakan kepentingan bangsa.

Ketua DPP Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam kesempatan terpisah menegaskan, Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie belum memutuskan untuk mendukung angket atau tidak.

Pernyataan ini disampaikan Priyo terkait dengan pernyataan Fraksi Partai Golkar sebelumnya yang menyatakan akan menunggu sampai audit investigasi BPK selesai. ”Pak Aburizal Bakrie itu belum secara khusus memerintahkan untuk x, y, z tentang Century. Tidak pernah ada perintah untuk angket atau tidak angket,” kata Priyo. (EDN/sut/aik)

Sumber: Kompas, 30 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan