KPK Mengimbau Kolega Muhfid

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau agar kolega Muhfid al-Busyairi, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, segera mengembalikan pemberian yang diduga sebagai uang gratifikasi. Sebab, apabila uang tersebut dikembalikan dalam waktu kurang dari 30 hari, tindak pidananya dianggap gugur.

"Sesuai dengan amanat undang-undang, otomatis tindak pidananya gugur apabila pengembalian itu dilakukan kurang dari 30 hari," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat jumpa pers di ruang rapat pimpinan gedung KPK, kemarin. Karena jaminan gugurnya tindak pidana itulah, KPK berencana segera mengeluarkan SK pengembalian gratifikasi bagi Muhfid al-Busyairi.

Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk menyatakan, KPK sudah menyimpan data soal penerimaan gratifikasi tersebut. "Indikasi dugaan yang menerima datanya sudah ada di kami, dan kami imbau dalam waktu 30 hari segera dikembalikan," ujar Lambok.

Haryono menambahkan, apabila uang dugaan gratifikasi tidak dikembalikan lebih dari 30 hari, KPK akan meningkatkan statusnya ke penyelidikan.

Berdasarkan penelusuran KPK, dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pembahasan satu undang-undang di sektor perekonomian yang ditangani Komisi IV DPR. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 26 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan