KPK Menahan Ary Muladi

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan pengusaha Ary Muladi, tersangka upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan korupsi. Ary dijerat dua pasal yang sama dengan Anggodo Widjojo, yang telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ary, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juli 2010, disangka melanggar Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Tersangka ditahan setidaknya 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Kamis (9/12). Ary ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ary tidak mau berkomentar soal penahanannya. Dia menutup rapat mulutnya dengan masker sejak masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pagi harinya hingga keluar menuju mobil tahanan.

Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, Ary menggunakan hak diam selama menjalani pemeriksaan. ”Itu dijamin undang-undang, jadi dia tidak menjawab pertanyaan penyidik. Sebagai simbol, dia pakai masker,” katanya.

Sugeng mengatakan, Anggodo dibebaskan terhadap sangkaan Pasal 21 tentang upaya menghalangi penyidikan korupsi. Menurut Sugeng, aneh jika Ary dijerat pasal sama. Terkait sangkaan Pasal 15 tentang upaya penyuapan, Ary pernah diperiksa Polri. ”Ary tidak menjawab penyidik karena dia kecewa. Untuk perbuatan sama dia sudah ditahan 59 hari di Mabes Polri dan sekarang dia ditahan,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, Ary hanya akan memberikan keterangan di pengadilan. Ary mengaku memiliki sejumlah data dan informasi yang hanya akan dibuka di persidangan. ”Sesuai KUHAP nanti keterangannya akan diberikan di persidangan. Menurut KPK, Ary sudah cukup bukti dikenakan Pasal 21 dan 15. Kami mengambil sikap tidak memberikan keterangan. Kita lihat ini di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, sidang Pengadilan Tipikor telah memvonis Anggodo bersalah melakukan upaya penyuapan dengan pidana penjara selama empat tahun. Namun, Anggodo dibebaskan dari dakwaan upaya menghalangi penyidikan. Jaksa penuntut umum KPK kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah masa hukuman penjara setahun bagi Anggodo Widjojo sehingga menjadi lima tahun. Namun, Anggodo kembali bebas untuk dakwaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi. (AIK)
Sumber: Kompas, 10 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan