KPK Masih Usut Secara Internal Dugaan Makelar Kasus

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, dugaan makelar kasus di KPK masih ditelusuri secara internal. ”Saat ini masih ditelusuri oleh pengawas internal,” ujar Haryono saat dihubungi kemarin. Penelusuran terhadap dugaan praktek makelar kasus, Haryono melanjutkan, sebenarnya sudah lama dilakukan KPK, yakni sejak KPK menerima laporan dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md.

Mahfud pada Januari lalu melapor ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum perihal adanya dugaan praktek makelar kasus di KPK. Namun hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan internal yang diumumkan oleh KPK. ”Karena ini dari pemeriksaan internal belum ada hasilnya, jadi kami belum bisa memberi tahu atau berkomentar,” ujar Haryono.

Laporan utama yang ditulis majalah berita mingguan Tempo pekan ini mengangkat isu tentang gentayangannya makelar kasus di KPK. Dua nama yang diduga sebagai makelar itu adalah Yudi Prianto, anak Bibit Samad Rianto, salah satu Wakil Ketua KPK; Direktur Penyidikan KPK Ade Rahardja; dan Ari Muladi, pengusaha asal Surabaya yang dikenal bisa membantu "menangani" kasus. Namun mereka membantah tudingan itu.

Haryono sendiri kembali menegaskan, pemeriksaan internal masih dilakukan lembaga antikorupsi ini. “Tunggu hasil pengawas internallah,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin kemarin berencana mengadakan jumpa pers ihwal pemberitaan praktek dugaan makelar kasus di KPK, namun batal. Jasin mengirim pesan singkat yang menyatakan bahwa jumpa pers tidak dilaksanakan karena sampai saat ini pimpinan sedang menggelar perkara kasus Century.

Adapun Bibit Samat Rianto, Wakil Ketua KPK, menegaskan bahwa dirinya tidak menangani masalah makelar kasus yang membelit KPK. Penanganan tersebut dilakukan oleh pengawas internal. Bibit sendiri menyerahkan masalah yang membelitnya putranya kepada proses hukum.

Indonesia Corruption Watch (ICW), pegiat antikorupsi, mengaku tidak kaget oleh dugaan adanya makelar kasus di KPK. Sebab, menurut Koordinator ICW Danang Widoyoko, staf di lembaga antikorupsi tersebut sebagian besar berasal dari kepolisian dan kejaksaan, dua lembaga yang selama ini juga sering dikaitkan dengan keberadaan makelar kasus. “Ini menjadi persoalan, kita harus bongkar,” katanya saat dihubungi kemarin.

Persoalannya, menurut Danang, Komisi Etik untuk mengusut ini biasanya bersifat ad hoc alias tidak permanen. Karena itu, dia mengusulkan adanya Komisi Etik yang bersifat permanen. Gustidha Budiartie | DWI WIYANA
Sumber: Koran Tempo, 10 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan