KPK-LPSK Bahas Perlindungan Saksi

Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Rabu (5/11), datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membicarakan rencana perlindungan bagi saksi dan pelapor kasus korupsi. Hal itu diharapkan dapat semakin mengintensifkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

”Saat ini sudah ada sejumlah saksi atau pelapor kasus korupsi yang minta perlindungan ke LPSK dan KPK. Kelak, perlindungan untuk mereka akan dilakukan oleh LPSK,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai seusai bertemu Ketua KPK Antasari Azhar.

Dengan alasan bagian dari prosedur kerja LPSK, Semendawai menolak menyebutkan jumlah dan identitas mereka yang minta perlindungan. Dia hanya menjelaskan, perlindungan yang diminta saksi atau pelapor kasus korupsi umumnya berupa perlindungan hukum karena takut dituntut balik atau dituduh mencemarkan nama baik.

”Padahal, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga perlindungan lainnya seperti keamanan dan kerahasiaan identitas,” ujarnya.

Untuk memudahkan pemberian perlindungan, LPSK berencana menempatkan posnya di KPK. Anggota LPSK, I Ketut Sudiharsa, menambahkan, permintaan perlindungan akan langsung dipenuhi jika dilakukan melalui institusi seperti KPK. Jika secara perseorangan, LPSK akan mengeceknya terlebih dahulu.

Pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Yenti Garnasih, menuturkan, perlindungan untuk saksi atau pelapor kasus korupsi idealnya tidak hanya dilakukan ketika kasus itu diselidiki sampai ke pengadilan, tetapi juga saat terpidananya sudah bebas. (NWO)

Sumber: Kompas, 6 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan