KPK Lamban Urus Korupsi di RRI
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat lamban dalam menangani dugaan korupsi pengadaan alat-alat siaran di Radio Republik Indonesia (RRI) senilai Rp 23,49 miliar
Janji Wakil Ketua KPK Erry Riyana untuk bersikap setelah ICW menyerahkan berkas dugaan korupsi ternyata tidak juga terealisir, ujar koordinator Divisi Informasi Publik ICW Adnan Topan, Kamis (27/5).
Seperti diwartakan, ICW menemukan dugaan korupsi pengadaan alat-alat siaran tahun 2003 di RRI. Dalam proyek senilai Rp 23,49 miliar itu diduga terjadi penggelembungan dana mencapai 74,6 persen atau sekitar Rp 20,669 miliar.
KPK juga menemukan keganjilan pada Panitia Anggaran Komisi I DPR. ICW menilai Panitia Anggaran DPR lalai menjalankan fungsi pengawasannya karena dengan begitu mudahnya menyetujui proposal RRI, sehingga tidak mampu mencegah bobolnya uang negara.
Sebagai wujud pertanggungjawaban, Panitia Anggaran Komisi I juga pernah menyatakan akan terjun langsung mengadakan pengecekan. Tetapi, sejauh ini, kehadiran anggota dewan itu, menurut pengamatan ICW tak juga terdeteksi. (sut)
Sumber: Kompas, 29 Mei 2004