KPK Kembali Sita Mobil Bupati Garut

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin sore kembali menyita harta Bupati Garut Agus Supriadi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah. Harta yang disita tersebut berupa dua buah mobil: Panther bernomor polisi D-1818-NH dan Nissan X-Trail bernomor polisi D-46-RS.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan soal penyitaan tersebut. Jadi, selain tiga rumah, satu mobil, kemudian satu ruko, hari ini saya diberi tahu ada penyitaan mobil lagi, kata Johan saat dihubungi kemarin.

Sebelumnya, KPK memang telah menyita tiga rumah--dua di Garut dan satu di Bandung. Kemudian satu mobil sedan Camry dan satu ruko. Semuanya atas nama istri Bupati Garut, Rukmini Suwanda.

Namun, pengacara tersangka, Abidin, mengatakan KPK hanya membuat berita acara untuk penyitaan mobil merek Panther. Yang Nissan X-Trail, saya belum tahu, katanya.

Menurut Abidin, mobil Panther yang beratas nama Rukmini Suwanda itu dibeli pada 2004 dengan harga sekitar Rp 120 juta. Belinya Februari 2004 atau setelah Agus Supriadi dilantik menjadi Bupati Garut pada 23 Januari 2004, katanya.

Kemarin Rukmini kembali diperiksa penyidik KPK di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah Garut. Masih ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh KPK kepada Ibu Rukmini terkait dengan kasus yang melibatkan suaminya, ujar Abidin.

Senin dan Selasa lalu, Rukmini diperiksa KPK di ruangan yang sama.

Sesuai pemeriksaan, baik Rukmini maupun Abidin tak bersedia berkomentar. Saya hanya konfirmasi, kata Rukmini.

Abidin mengatakan, selama belum ada keputusan final, pihaknya tidak mempercayai semua dugaan sementara angka kerugian negara yang dilansir beberapa pihak, termasuk KPK. Jangankan angka Rp 16 miliar yang lansir Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, angka yang disebutkan KPK pun saya belum percaya, katanya.

Bahkan, ia melanjutkan, kalaupun telah dinyatakan terbukti di pengadilan tingkat pertama, itu juga belum tentu benar. Karena masih bisa sidang banding di pengadilan tinggi dan seterusnya hingga proses peninjauan kembali, katanya.

KPK beberapa waktu lalu menyatakan dugaan sementara angka kerugian negara akibat korupsi yang diduga dilakukan Agus Supriadi Rp 6,9 miliar.

Kemarin juga, di ruang terpisah, KPK memeriksa Ketua DPRD Garut Dedi Suryadi, Wakil Ketua Ahab Sihabudin dan Sekretaris Pansus Hak Angket Luki Lukmansyah. ERICK P HARDI

Sumber: Koran Tempo, 10 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan