KPK: Kekuatan Korupsi Telah Bangkit Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa KPK tidak akan surut dalam memberantas korupsi, terutama menangani perkara-perkara sebelum KPK terbentuk pascaputusan Mahkamah Konstitusi. KPK mengingatkan kepada semua kalangan bahwa kekuatan korupsi bangkit kembali (corruption fight back).

Kekuatan itu bangkit kembali dalam berbagai bentuk, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki, Senin (21/2). Dia menegaskan, KPK mendaraskan pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Bram HD Manoppo, bukan pada pertimbangan hukum yang oleh Ketua MK sendiri disebutkan bahwa pertimbangan hukum tidak mengikat.

Menurut Taufiequrachman, KPK tidak akan surut dalam pemberantasan korupsi, termasuk pengambilalihan maupun melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara korupsi sebelum 27 Desember 2002. KPK sungguh menyambut baik keinginan dari kalangan masyarakat dan ahli hukum untuk mengkaji pertimbangan-pertimbangan hukum MK itu, ujarnya.

KPK berharap kajian-kajian itu dapat memberikan dukungan moral dan semangat kepada pimpinan KPK untuk tidak surut dalam pemberantasan korupsi. Saat ini, pascaputusan MK, sudah ada beberapa praktisi dan akademisi yang mulai menyerang KPK dan meminta KPK segera dibekukan, ujarnya. Bukan hanya dianggap tak boleh mengambil perkara sebelum 27 Desember 2002, tetapi juga meminta KPK dibekukan.

Empat bulan lalu, kata Taufiequrachman, salah satu pimpinan KPK mengikuti pertemuan di Nairobi, Kenya. Dalam pertemuan itu dijelaskan, tantangan pemberantasan korupsi yang akan muncul adalah bangkitnya kekuatan korupsi. Corruption fight back! ujarnya.

Alasan bangkitnya kekuatan korupsi itu, lanjutnya, pertama karena birokrasi yang tidak tereformasi dan direformasi sehingga birokrasi cenderung menganggap pemberantasan korupsi sama dengan mengurangi rezeki mereka. Tidak heran pemberantasan korupsi akan memunculkan resistensi.

Kedua, pendanaan kepada lembaga-lembaga antikorupsi tidak pernah diprioritaskan pemerintah. Lihat saja gaji hakim tindak pidana korupsi yang sampai sekarang tidak juga dibayar, ujar Taufiequrachman.

Di sisi lain, jaringan-jaringan korupsi kini mulai mengonsolidasikan diri ke isu yang lain. Salah satunya, permintaan pembekuan organisasi KPK karena dianggap menyuarakan aspirasi tentara. Isu pemberantasan korupsi ini sengaja dialihkan ke isu yang lain, kata Taufiequrachman. Kebangkitan itu melalui politisasi hukum. Masalah korupsi sudah naik ke masalah politik sekarang ini. Ini terlihat dari adanya permintaan hak uji (judicial review) undang-undang seperti yang terjadi di MK. (VIN)

Sumber: Koran Tempo, 22 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan