KPK: Kasus Korupsi PT PLN Jangan Dijadikan Polemik

Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Jaksa Agung dan Kepala Polri jangan menjadikan kasus korupsi PT PLN sebagai polemik. Kedua instansi itu diminta duduk bersama membahas dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT PLN itu.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki di Jakarta, Jumat (22/9). Taufik mengatakan sudah bertemu dengan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto dan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh secara terpisah, membicarakan penyelesaian kasus dugaan korupsi di tubuh PT PLN ini.

Saya sudah ketemu Kapolri, Kabareskrim, dan Jaksa Agung agar kasus PT PLN ini diselesaikan. Di mana yang tidak match. Saya juga meminta agar ketidaksepakatan itu jangan dijadikan wacana atau polemik, katanya.

Taufik melanjutkan, persoalan teknis penyelidikan, misalnya soal ada tidaknya kerugian negara, hendaknya jangan menjadi polemik antara kepolisian dan kejaksaan. Sebab, jika di tingkat pimpinan kedua instansi itu sudah muncul polemik, maka akan sampai ke tingkat bawah.

Harus dibicarakan bersama antara Kapolri dan Jaksa Agung apa yang kurang lalu dibuat keputusan bersama. Tapi ternyata masih belum ada kesepahaman antara Kapolri dan Jaksa Agung mengenai perkara ini. Saya katakan, cobalah diselesaikan secara profesional, ujar Taufik.

Kasus Kendal
Sementara itu, kemarin di Kantor KPK, para penyidik Polda Jawa Tengah didampingi Direktur III Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Brigjen (Pol) Indarto melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kendal Hendy Boedoro.

Pada 22 Juli 2005 Polda Jateng menetapkan Hendy sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana pinjaman ke Bank Jateng sebesar Rp 30 miliar. (VIN)

Sumber: Kompas, 23 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan