KPK Kasasi Vonis Antony dan Hamka

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi atas vonis terpidana mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, kasasi diajukan karena ada pasal-pasal yang seharusnya dipertimbangkan hakim dalam menerapkan putusan hukum terhadap kedua terpidana kasus aliran dana Bank Indonesia itu.

Antony divonis 4,5 tahun dan Hamka 4 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Tapi pengadilan banding memperberat vonis Antony karena dianggap sebagai inisiator yang meminta bantuan dana bagi perbaikan citra BI di DPR.

Maqdir Ismail, pengacara Antony, mempertanyakan masa penahanan kliennya yang habis sejak 12 April 2009. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 28 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan