KPK Juga Harus Bertanggung Jawab Soal Pencucian Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya juga diberi kewenangan untuk menangani kasus pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana lain terkait korupsi. Selain itu, KPK juga diharapkan tidak hanya menindak kasus korupsi di masa kini, tetapi juga kejahatan korupsi di masa lalu.

Demikian diungkapkan Penasihat Khusus Pemerintah Norwegia dalam Bidang Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang Eva Joly dalam diskusi Peranan Strategis Media: Investigasi Kasus Korupsi, Jumat (4/3). Diskusi hasil kerja sama Partnership dan Pemerintah Norwegia ini juga menghadirkan Asisten Eva Joly, Anne Mette Diyners.

Joly mengatakan sesuai dengan Konvensi PBB (UN Convention against Corruption), sebuah lembaga yang memberantas korupsi sebaiknya juga diberikan wewenang dalam menyelidiki kasus pencucian uang. Bila memang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditambah wewenangnya, Joly juga menyampaikan UU KPK perlu diamandemen untuk menjelaskan wewenang itu.

Menurut Joly, Indonesia sudah bisa melangkah maju dalam mengefektifkan pemberantasan korupsi karena sudah ada lembaga penting, seperti KPK serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, restrukturisasi polisi dan pelayanan penuntutan telah dilakukan.

Namun, lanjutnya, beberapa ketetapan dan ketentuan hukum mengenai korupsi perlu dikaji dan diamandemen agar lebih jelas dan mudah diterima dan dijalankan oleh penegak hukum dan keadilan. Ketentuan dan ketetapan hukum itu juga sebaiknya tidak memungkinkan terjadinya impunitas bagi pelaku kejahatan hanya dengan mengembalikan hasil kejahatan.

Untuk menjamin keberlangsungan, stabilitas, dan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, maka sebaiknya staf KPK dan PPATK juga harus permanen, serta perlunya pendekatan multidisiplin dalam semua upaya penegakan hukum, katanya.

Penasihat KPK
Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara Abdullah Hehamahua dan konsultan perpajakan Suryohadi Djulianto ditetapkan sebagai Penasihat KPK.

Mereka dinilai memenuhi syarat yang ditetapkan dan dianggap mampu memberikan nasihat dan kepakarannya demi kemajuan KPK dalam memberantas dan mencegah korupsi di Indonesia.

Dua nama itu dipilih oleh pimpinan KPK dari delapan nama calon penasihat KPK yang direkomendasikan oleh panitia seleksi, kata Sekretaris Jenderal KPK Sugiri Syarief-yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi Penasihat KPK-di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat kemarin.

Menurut dia, pimpinan KPK melakukan wawancara dengan delapan orang itu. Hal yang dilihat adalah kepakaran dan kesediaan untuk bekerja full time. Namun, yang terpenting atau menjadi pertimbangan utama adalah kesamaan visi dan misi, kata Sugiri. Keterangan itu sekaligus alasan mengapa hanya dua orang yang terpilih sebagai penasihat KPK, dari delapan nama yang direkomendasikan panitia seleksi. (sie/idr)

Sumber: Kompas, 5 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan