KPK Harus Selidiki Aliran Dana BI ke DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki dana Bank Indonesia (BI) yang dialirkan ke DPR terkait dengan pembahasan sejumlah RUU.

Apa urusannya BI mengalirkan dana tersebut? Toh dana untuk membahas RUU itu sudah ada anggarannya (di DPR dan Menkum dan HAM), kata pakar hukum pidana Romli Atmasasmita di Jakarta, kemarin.

BI sebagai pengawas perbankan seharusnya menjadi contoh yang baik sebagai pengawas dan pembina good corporate governance di dunia perbankan, ujarnya.

Menurut Romli, penyelidikan harus dimulai dari BI sebagai penyandang dana. Sudah saatnya KPK memasuki lembaga independen seperti BI untuk membantah anggapan umum bahwa BI layaknya negara dalam negara dan kebal hukum, kata guru besar hukum pidana Unpad Bandung itu.

Sebagaimana diberitakan, berdasarkan data-data dan dokumen lembar disposisi dan bukti pertanggungjawaban keuangan BI, bank sentral tersebut diduga mengalirkan dana hingga Rp3,885 kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Aliran dana itu terjadi ketika pembahasan RUU Lembaga Penjaminan Simpanan, RUU Likuidasi Bank, RUU Kepailitan, RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan anggaran BI 2005 (Media Indonesia, 31/7).

Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan dana itu diduga digunakan untuk 'membeli' pasal kewenangan. Selama ini kita kerap melihat ada indikasi seperti itu, katanya.

Indikasi 'pembelian pasal' itu terlihat dari materi lembar disposisi terkait dengan pembahasan RUU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan RUU Kepailitan. Dana yang dikucurkan untuk RUU itu mencapai Rp2,65 miliar. Salah satu indikasi yang tampak adalah pasal tentang kewenangan eksklusif BI untuk mengajukan pailit suatu bank.

Bunyi disposisinya pun mengindikasikan itu.

'(Untuk) mendiseminasikan mengenai dua RUU dimaksud kepada publik sebagai wujud dukungan, serta tetap membina hubungan baik dengan DPR. Mengingat sebagian besar anggota Panja DPR (periode 1999-2004) akan berakhir masa jabatannya'. Demikian disposisi tertanggal 29 September 2004 yang diajukan Rizal A Djaafara (biro gubernur) kepada Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin.

Ketika dimintai konfirmasi, mantan Ketua Panja RUU Kepailitan Faisal Baasyir membantah ada 'pembelian' pasal. BI, tegasnya, tak ada hubungan dengan pembahasan RUU itu. Kita melakukan pembahasan dengan Menkeh dan HAM, pihak asuransi. Tidak ada dengan BI. Aslim (Aslim Tadjuddin) juga tidak pernah cerita (soal disposisi), kata Faisal.

Di sisi lain, Aslim tidak memberikan jawaban ketika Media Indonesia meminta konfirmasi melalui pesan pendek di Jakarta, Senin (30/7).

Di tempat terpisah, anggota Komisi XI DPR yang dahulu menjadi anggota Komisi IX Rizal Djalil meminta BI menjelaskan adanya dugaan aliran dana itu. Harus dijelaskan BI secara terbuka. Jangan sampai itu menjadi fitnah, kata Rizal, kemarin.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Gayus Lumbuun meminta masyarakat melaporkan masalah itu ke pihaknya. Karena sesuai tata tertib, kami tidak bisa memeriksa tanpa ada pengaduan. (Aka/Uud/HR/X-10)

Sumber: Media Indonesia, 1 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan