KPK Harus Segera Tuntaskan Perkara Hamid Awaluddin
Pernyataan Pers No. 08/PR/06 Indonesia Corruption Watch
Pernyataan Pers No. 08/PR/06
Indonesia Corruption Watch
KPK HARUS SEGERA TUNTASKAN PERKARA HAMID AWALUDDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean pada tanggal 13 Juli 2006 mengatakan, KPK akan kembali memeriksa Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin terkait perkara dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara Pemilihan Umum Presiden (Pilres) I dan II. Hamid akan diperiksa setelah memberikan kesaksian di pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Daan Dimara (mantan Anggota KPU). Ditambahkan Tumpak, jika pemeriksaan terhadap Hamid di KPK menemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan penanganannya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dalam perkembangannya setelah Hamid memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor 25 Juli 2006, namun hingga saat ini KPK belum juga melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap Hamid. Selain itu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa Daan Dimara di Pengadilan Tipikor, menyebutkan Hamid terlibat langsung dalam pengadaan proyek tersebut yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,27 miliar. Terdakwa Daan Dimara juga menuduh Hamid telah melakukan keterangan atau sumpah palsu dipersidangan dan meminta agar dihadirkan kembali dipersidangan untuk dikonfrotir keterangannya dengan saksi yang lain.
Seperti diketahui bahwa perkara dugaan korupsi sejumlah pengadaan barang dan jasa di KPU termasuk pengadaan segel sampul surat suara - berdasarkan laporan BPK telah merugikan negara sebesar Rp 179 miliar - sudah ditangani oleh KPK sejak awal tahun 2005. Namun hingga saat ini belum semua perkara dapat dituntaskan hingga tingkat penuntutan di pengadilan tipikor. Beberapa orang mantan anggota KPU yang diduga terlibat bahkan tidak diproses lebih lanjut hingga tahap penyidikan.
Berlarut-laurutnya penuntasan perkara dugaan korupsi KPU dan tidak diprosesnya sejumlah mantan anggota KPU yang diduga kuat terlibat pada akhirnya menimbulkan kesan negatif di masyarakat bahwa KPK tidak serius dan telah bertindak diskriminatif. Padahal UU No. 30 Tahun 2002 KPK telah memberikan kewenangan yang luar biasa terhadap KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Kesan ini pada akhirnya akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Oleh karena itu berlarut-larut atau diambangkannya penanganan perkara dugaan korupsi KPU yang melibatkan Hamid Awaluddin oleh KPK, akan berdampak pada proses seleksi calon pimpinan KPK tahun 2007. Sulit dibayangkan bagaimana kualitas dan integritas pimpinan KPK yang nantinya akan terpilih jika sejak awal ada konflik kepentingan karena Hamid Awaludin selaku Menteri Hukum dan HAM yang nantinya akan menentukan panitia seleksi calon pimpinan KPK. Penundaan penyelesaian perkara ini dengan alasan politik atau adanya perlindungan politik sama saja dengan KPK menyimpan Bom Waktu bagi kehancuran lembaganya.
Berdasarkan uraian itu untuk itu kami meminta KPK untuk segera:
1. melakukan pemanggilan terhadap Hamid Awaluddin untuk diperiksa lebih lanjut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan segel sampul surat suara di KPU.
2. meningkatkan status pemeriksaan pada tahap penyidikan apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup atas keterlibatan Hamid dalam pengadaan tersebut.
3. melakukan upaya paksa apabila Hamid dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Jakarta, 9 Agustus 2006
Indonesia Corruption Watch
Teten Masduki
Koordinator Badan Pekerja