KPK Harus Periksa Kekayaan Capres [31/07/04]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa kekayaan para calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat telah menemukan aliran dana kampanye yang tidak jelas asal usulnya.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi (Forum 2004) Romli Atmasasmita seusai menghadiri acara Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Bandung, Jumat (30/7). Saya mengimbau agar KPK segera memeriksa para capres dan cawapres, katanya.

Menurut Romli, yang harus menjadi perhatian utama adalah pemeriksaan harta kekayaan dua pasang capres dan cawapres yang maju ke putaran ke dua pemilihan presiden. KPK juga harus memeriksa kekayaan tiga pasang capres-cawapres lain, Wiranto-Wahid, Amien-Siswono, dan Hamzah-Agum.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti beserta anggota Mulyana W Kusumah dan Daan Dimara mengungkapkan, tiga pasang calon menerima sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitasnya. Pasangan Megawati-Hasyim menerima dana dari penyumbang tidak jelas sebesar Rp 5,320 juta, sedangkan pasangan Amien-Siswono menerima Rp 53,95 juta dan pasangan Yudhoyono-Kalla menerima Rp 10,261 juta.

Ia menjelaskan, kalau ada pasangan capres dan cawapres yang melanggar batasan waktu yang diberikan, KPU harus memberikan sanksi.

KPK hanya akan bertindak jika ada pasangan capres dan cawapres yang tidak bisa memberi klarifikasi asal kekayaan mereka. Namun, mereka harus bertindak bersama-sama. Kalau ada dugaan korupsi, KPK baru bertindak, tuturnya.

Ia menambahkan, daftar kekayaan pejabat yang seharusnya diserahkan ke KPK merupakan daftar terbaru, bukan yang lama. Kalau tidak menyerahkan daftar terbaru atau sama sekali tidak melaporkan, mereka wajib dilaporkan kepada KPK, tegasnya. (J11)

Sumber: Kompas, 31 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan