KPK Harus Ambil Alih Kasus Nursalim [26/07/04]

Langkah Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus korupsi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim mengundang reaksi berbagai kalangan. Kasus ini harusnya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Desakan ini disampaikan Ketua Forum Pemantau Pemberantasan Korupsi/Forum 2004 Romli Atmasasmita, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) Asep Rahmat Fajar, dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Hendardi, serta anggota DPR dari PDI Perjuangan, Jacobus K Mayangpadang, Jumat lalu (23/7).

Selain kontroversial, dasar Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 terhadap kasus Sjamsul Nursalim dengan menggunakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sejauh mana kekuatan hukum sebuah Inpres yang dijadikan landasan SP3, ujar Romli.

Karena itu, KPK harus mengambil langkah dengan meneliti kasus itu. KPK harus melakukan itu sehingga masyarakat menjadi jelas, apakah betul-betul SP3 tersebut, atau ada unsur korupsi di dalamnya, katanya.

Ketua PBHI Hendardi menilai pemberian SP3 semakin menobatkan kejaksaan sebagai mesin impunity negara, bukan sebagai garda depan penegak hukum dan pemberantasan KKN. Pemberian

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan