KPK Geledah Kantor Bea dan Cukai

Ditemukan amplop dengan jumlah Rp 9-14 juta.

Ditemukan amplop dengan jumlah Rp 9-14 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pelayanan Utama, Bea dan Cukai, Tanjung Priok, Jakarta. Dalam inspeksi itu, KPK menemukan sejumlah amplop yang diduga sebagai praktek gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Muhammad Yasin mengatakan, inspeksi ini dilakukan untuk memonitor keberlangsungan reformasi birokrasi yang berhubungan dengan pelayanan publik. Ternyata masih ada yang belum menunjukkan perubahan dari sisi mental dan moral, ujarnya di sela-sela inspeksi tersebut kemarin.

Inspeksi bersama Petugas Kepatuhan Internal Bea dan Cukai itu menemukan sejumlah amplop yang diduga untuk menyuap sejumlah pegawai. Menurut Yasin, jumlah temuan amplop itu belum bisa dipastikan. KPK bersama petugas Bea dan Cukai masih menghitungnya. Dari setiap amplop jumlahnya bervariasi antara Rp 9-14 juta, ujarnya.

Menurut Yasin, amplop itu diduga berasal dari pihak eksportir maupun importir yang meminta kemudahan pengurusan dokumen. Modus penyuapan dilakukan dengan menitipkan kepada petugas kebersihan ataupun satpam. Di setiap amplop dicantumkan nama perusahaan dan kalimat untuk uang makan. Yasin menegaskan. pihak-pihak yang diduga terlibat dengan temuan itu akan langsung diproses ke pengadilan.

Yasin menjelaskan, inspeksi dilakukan di dua titik pusat pelayanan. Titik pertama di jalur hijau (bagian pengurusan dokumen) yang terletak di lantai dasar. Adapun titik kedua berada di jalur merah (verifikasi barang) yang terletak di lantai IV. Di kedua titik itu, KPK memeriksa delapan orang yang diduga terlibat.

Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Supriyadi menyatakan mendukung inspeksi itu. Ia yakin inspeksi gabungan mampu membentuk sikap kepatuhan. Perihal temuan amplop tersebut, Anwar menyerahkan kepada KPK.

Ia mengakui, maraknya praktek gratifikasi juga dipicu para importir yang memiliki beking. Tekanan juga kerap datang dari luar, kata dia. Karena itu, kepada mereka, Anwar meminta agar tidak berbuat macam-macam lagi. Zaman sudah berubah. Kami sudah kembali kepada khitah.

Sebelum ini, kata Anwar, Petugas Kepatuhan Internal telah menindak sejumlah pegawainya yang diduga main mata dengan masyarakat. Selama 2007, setidaknya terdapat 2.302 kasus dengan potensi kerugian Rp 97,84 miliar yang telah ditemukan. Ia juga menjelaskan, dalam satu bulan sebesar Rp 12 miliar diselamatkan

Adapun bentuk hukuman yang diberikan cukup bervariasi, di antaranya teguran secara lisan, tertulis, penurunan gaji, penundaan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat. Bagi mereka yang berprestasi, kami tak lupa untuk memberikan penghargaan, katanya. Riky Ferdianto | Purborini

Sumber: Koran Tempo, 31 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan