KPK Duga Antasari Langgar Kode Etik

Bentuk Tim Investigasi, Bidik Hobi Golf Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau berpangku tangan menghadapi perkembangan kasus Antasari Azhar. Karena itu, KPK membentuk komite etik untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan mantan jaksa tersebut.

Empat pimpinan KPK telah menugasi Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Handoyo Sudrajat untuk menggali informasi seputar dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Antasari Azhar. "Kode etik itu harus ditegakkan lima pimpinan dan seluruh jajaran," tegas Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin.

Selain itu, komite etik tersebut bertugas memutuskan sanksi yang pantas bagi pelanggar. "Khusus untuk dugaan pelanggaran pimpinan, komite etik sedang dibentuk. Komite itu beranggota empat pimpinan, dua penasihat, dan dua narasumber independen dari luar," jelasnya.

Selama ini, sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar etik cukup keras. KPK memecat staf yang melanggar etik. Misalnya, ketika seorang staf KPK terbukti menerima bandeng presto dan wingko babat saat bertugas. "Untuk staf, (sanksinya) bisa hingga pemecatan. Kalau pimpinan, kita lihat tingkat kesalahannya," katanya.

Agar komite bisa mengambil kesimpulan cepat, lanjut Jasin, tim tersebut segera melakukan investigasi. "Bila perlu, tidak tertutup kemungkinan (Antasari Azhar) dipanggil. Informasi itu bisa digali dari mana pun," jelasnya. Namun, langkah itu dipastikan tidak akan mengganggu penyidikan yang dilaksanakan Polda Metro Jaya. "Sudah didesain tidak akan mengganggu," ujarnya.

Menurut Jasin, informasi yang bakal ditelusuri dari mantan ketua KPK itu adalah hobi Antasari bermain golf, terutama dengan pihak-pihak yang bisa memicu konflik kepentingan. "Main golf itu dikhawatirkan (di dalamnya, Red) terjadi lobi-lobi," katanya. Kode etik lain adalah larangan pimpinan menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang berkepentingan.

Terkait penanganan dugaan kasus korupsi di PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), nama Nasrudin tidak ada di antara 32 pelapor yang masuk di KPK. "Tanpa laporan pribadi saja, kami sudah menerima 32 pengaduan korupsi di tubuh RNI. Jadi, ini dari banyak sumber," jelasnya.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung menyetujui perpanjangan penahanan sembilan tersangka kasus pembunuhan Nasrudin, termasuk Antasari. Perpanjangan itu berlaku 40 hari. "Sudah diteken hari ini (kemarin, Red)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung kemarin (14/5).

Sesuai dengan pasal 29 KUHAP, penahanan untuk penyelidikan bisa diperpanjang hingga 120 hari, termasuk untuk tindak pidana umum dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara. Selain itu, Kejagung menetapkan jaksa peneliti (P-16) untuk perkara tersebut. Itu dilakukan setelah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri.

Kubu Antasari Tuntut SP3
Menurut kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, SMS teror yang diterima kliennya mestinya menjadi alibi bahwa ketua KPK nonaktif itu tidak memiliki keinginan membunuh Nasrudin. Sebab, setelah menerima SMS itu, Antasari langsung melaporkan ke Kapolri agar segera ditindaklanjuti.

''Logikanya, kalau memiliki niat atau merencanakan membunuh, beliau (Antasari Azhar, Red) seharusnya tidak melaporkan ke Kapolri. Tapi, beliau malah melapor dan meminta perlindungan. Artinya, sejak awal tidak ada niat untuk melakukan itu,'' kata Juniver setelah menjenguk Antasari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya kemarin (14/5).

Tuduhan bahwa Antasari adalah otak pembunuhan itu dianggap tidak tepat. Bahkan, dia menengarai, polisi memaksakan motif yang tidak masuk akal. ''Bagaimana mungkin seseorang yang merencanakan pembunuhan malah melaporkan motif itu ke polisi,'' tuturnya.

Karena itu, Juniver menuntut polisi segera mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus tersebut. Sebab, bukti keterlibatan Antasari belum cukup kuat. Motif-motif yang diajukan pun belum memiliki alat bukti yang mendukung keterlibatan Antasari. ''Kami segera mengajukannya (tuntutan SP3, Red) dalam waktu dekat,'' ujarnya. (git/fal/aga/iro)

Sumber: Jawa Pos,15 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan