KPK Dorong Daerah Ciptakan Zona Antikorupsi

Daerah-daerah di Tanah Air didorong untuk menciptakan zona antikorupsi pada unit-unit pelayanan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Unit-unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat itulah yang disinyalir menjadi tempat praktik korupsi terbesar di daerah.

Seruan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam sosialisasi kerja sama bidang penegakan antikorupsi dengan Pemerintah Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (10/2). Hadir sebagai pembicara, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Dedie A Rachim dan Asisten Deputi Pengembangan Akuntabilitas Kinerja Aparatur Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Hendro Witjaksono.

Dedie mengatakan, KPK mengapresiasi sistem layanan publik yang sudah prima dan mencegah tindak korupsi, seperti sistem pelayanan satu atap di bidang pelayanan publik di Kota Denpasar ataupun pelayanan kesehatan dan pendidikan di Jembrana. Ia mendorong sistem yang sama juga dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

”Pemerintah daerah jangan hanya berteriak antikorupsi, tetapi tidak ada langkah konkret. Jangan pula hanya di tingkat kabupaten dan kota saja sistem yang menggambarkan penegakan antikorupsi berjalan, tetapi juga di tingkat provinsi sebagai payung daerah,” kata Dedie.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nyoman Yasa menyatakan, Pemprov Bali sudah menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa secara online. Dengan demikian, hubungan langsung orang per orang sudah tidak dapat dilakukan lagi. (BEN)

Sumber: Kompas, 11 Februari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan