KPK Diminta Umumkan Nama Pejabat yang Belum Laporkan LHKPN

Antikorupsi.org, Jakarta, 23 Maret 2016 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengumumkan nama-nama anggota DPR RI yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menanggapi minimnya jumlah anggota DPR RI yang melakukan kewajibannya itu.

“KPK jangan takut lagi untuk mengumumkan siapa saja anggota DPR yang belum melaporkan,” ucap Almas Sjafrina, anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) saat konferensi pers di kantor ICW, Rabu 23 Maret 2016.

Publik butuh tahu anggota DPR RI yang belum melakukan kewajibannya untuk melaporkan LHKPN. Hal itu penting dilakukan agar evaluasi terhadap anggota DPR dapat dilakukan.

Selain itu, Almas juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang mengatur sanksi dan batas waktu pelaporan LHKPN. “Harus ada sanksi yang jelas, baik untuk yang terlambat, tidak melaporkan, atau melaporkan secara tidak benar.”

Sanksi dapat berupa macam-macam, seperti denda, pencopotan, dan penundaan kenaikan jabatan. “Paling efektif mereka dicopot sebagai pejabat publik setelah diberi peringatan atau melampaui batas waktu pelaporan,” tambah Almas.

Fadli Ramadhanil, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan kelalaian anggota DPR RI dalam melaporkan LHKPN. Padahal, pelaporan LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum dari seorang pejabat publik.

“Sebagai pejabat yang digaji oleh anggaran negara, tentu wajib untuk melaporkan,” katanya pada kesempatan yang sama.

Pelaporan juga penting karena harta kekayaan pejabat publik mesti diketahui oleh masyarakat, sehingga mereka dapat mengawasi penerimaan yang didapat para pejabat publik. “Sejauh mana harta yang dimiliki, apakah sinkron dengan pendapatannya sebagai pejabat publik.”

Fadli menambahkan, pelaporan LHKPN dapat menjadi pintu masuk penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana. “Sehingga bisa tahu, ada apa dengan mereka yang tidak melaporkan,” pungkasnya.

Setidaknya terdapat 36% anggota DPR RI yang belum menyerahkan LHKPN. Kelalaian ini lalu menjadi sorotan publik. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Ahmad Hanafi dari Indonesian Parliamentary Centre (IPC).

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan