KPK Diminta Periksa Hakim Arsyad dan Akil

Refly seharusnya dijadikan whistle blower.

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta proaktif mengusut dugaan suap di Mahkamah Konstitusi dalam kaitan dengan perkara Bupati Simalungun dan Bengkulu Selatan. Menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki, KPK harus memeriksa dua hakim mahkamah itu, Akil Mochtar serta Arsyad Sanusi, dan tidak membatasi diri hanya berdasarkan laporan yang diserahkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md.

"Harus dituntaskan, jangan sampai isu suap menyebar dan mempengaruhi kredibilitas Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Apalagi MK merupakan produk reformasi," kata Teten saat dihubungi kemarin.

Teten mengatakan, dalam pemeriksaan KPK ini dugaan korupsi bisa dikembangkan hingga ke pemeriksaan seluruh hakim dan panitera. Untuk itu, KPK harus mengembangkan penyelidikan ke semua pihak, dari Mahkamah Konstitusi, Ketua Tim Investigasi Refly Harun, hingga Bupati Simalungun Jopinus R. Saragih. Pemeriksaan ini bisa dikonsolidasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Refly seharusnya dijadikan sebagai whistle blower,” kata dia.

Menurut Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto, KPK belum tentu mau memeriksa dugaan suap itu. “Dengan bukti yang masih sumir dan tidak menyatakan siapa hakimnya, KPK belum tentu mau periksa,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Hasril menambahkan, Jopinus seharusnya diperiksa untuk mengetahui benarkah dia melakukan balas jasa atau penyuapan terhadap hakim konstitusi.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, pihaknya belum memutuskan tindakan apa yang akan diambil terhadap laporan MK soal Refly dan Jopinus yang diserahkan Ketua MK Mahfud Md. dan hakim konstitusi Akil Mochtar pada Jumat lalu. “Kami masih menelaah laporan itu. Kita tunggu saja,” kata Haryono melalui pesan pendek kemarin.

Kemarin giliran Jopinus yang melaporkan bekas pengacaranya, Refly Harun, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Jopinus menuding Refly telah membuat pengakuan ngawur yang mencemarkan nama baiknya.

Jopinus membantah tudingan pernah berniat menyuap hakim konstitusi sebesar Rp 1 miliar. Ia juga menyanggah sempat menyiapkan duit sebesar itu, seperti pernah dinyatakan Refly. “Nggak ada itu (duit),” kata dia setelah melaporkan Refly ke Bareskrim Mabes Polri.

Dia mengatakan memang pernah menyiapkan duit Rp 750 juta, tetapi itu merupakan fee Refly sebagai pengacara. “Dia katakan saya menyuap hakim MK. Saya tidak melakukan itu,” ujar Jopinus, yang mengaku tak pernah dihubungi, apalagi diperiksa, tim investigasi yang dipimpin Refly.

Refly sendiri menyatakan tak akan bersikap reaktif ataupun memberi respons apa pun terhadap laporan ini. “Saya bisa memahami dia (Jopinus) mengingkari apa yang disampaikan di rumahnya di Pondok Indah pada 22 September lalu, karena posisinya kejepit,” kata dia. ARYANI KRISTANTI | CORNILA DESYANA | ISMA SAVITRI
 
Sumber: Koran Tempo, 14 Desember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan