KPK Diminta Kawal Penyidikan Korupsi PLTGU Borang
Berbagai kejanggalan timbul dalam proses penyidikan korupsi PLTG Borang. Untuk itulah Forum Masyarakat Peduli Listrik (FMPL) yang beranggotakan sejumlah LSM meminta KPK untuk mengawal kasus korupsi yang merugikan negara Rp 122 miliar ini.
Kalau perlu, KPK ambil alih saja hal ini, kata anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2006). ICW adalah salah satu LSM yang bergabung dalam FMPL selain LBH Jakarta, Fitra dan Transparency for Indonesia Electricity (Trafic).
Adnan mengungkapkan, kasus ini merupakan kasus pertama yang bisa diungkap di tubuh PLN. Dengan terungkapnya kasus ini, maka korupsi lainnya di tubuh PLN dapat diobok-obok.
Koordinator Trafic Aryananda mengungkapkan kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, ditangguhkannya penahanan tersangka Ali Herman Ibrahim dan Johannes Kennedy oleh kejaksaan. Ini memperlihatkan ketidakseriusan Kejagung mengungkapkan kasus ini, katanya.
Kedua, tim penyidik kasus ini dipimpin M Jasman Panjaitan, yang saat ini dituduh memeras terdakwa perambahan hutan DL Sitorus. Seharusnya untuk kasus ini dipilih jaksa yang bersih, katanya.
Atas semua pertimbangan ini, FMPL mendatangi KPK. Mereka diterima oleh Junino Yahya, dari pengawasan internal dan pengaduan masyarakat KPK. FMPL meminta KPK mengawasi kasus ini. KPK berjanji mengawal kasus ini sampai ke pengadilan karena menarik perhatian publik dan nilainya besar, kata Aryananda.
Pada 12 Mei 2006, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus ini ke Kejagung dengan status P-22 yang artinya perlu ada pemeriksaan tambahan oleh penyidik kejaksaan.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Dirut PT PLN Eddie Widiono, Direktur Pembangkit Energi Primer Ali Herman, Deputi Direktur Pembangkit Energi Primer PT PLN Agus Darnadi serta Dirut PT Guna Cipta Mandiri Johanes Kennedy Aritonang yang merupakan rekanan PLN dalam pembangunan proyek PLTG Borang. Namun karena barang bukti belum didapat dan masa penahanan habis, penahanan Kennedy dan Ali Herman ditangguhkan. (nrl)
Nala Edwin - detikcom
Sumber: Detik.com, Selasa, 18/07/2006 13:57 WIB