KPK Didesak Usut Korupsi Agus Anwar, Negara Dirugikan Sekitar Rp 600 Miliar [06/08/2004]

Pemerintah seharusnya membawa kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama Bank Pelita dan Bank Istismarat, Agus Anwar, ke jalur hukum. Walaupun saat ini Agus Anwar berada di Singapura, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut kasus ini

Sedianya pada Selasa pekan depan, Masyarakat Profesional Madani (MPM) akan membawa bukti-bukti kasus Agus Anwar ke KPK. Hal itu terangkum dalam diskusi yang diadakan oleh MPM, di Jakarta, Kamis (5/8).

Agus Anwar, menurut PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), memiliki kewajiban melunasi utang kepada BUMN itu sebesar Rp 298 miliar dan US$ 47,3 juta. Selain itu, Agus ikut bertanggung jawab terhadap utang Rp 3,2 triliun ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Pelita dan Bank Istismarat.

''Dari data yang kita miliki, sesungguhnya sudah jelas bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 600 miliar. Tapi 'kan sampai sekarang faktanya tidak ada upaya hukum dari pemerintah untuk memproses lebih jauh apa yang dilakukan oleh Agus Anwar. Ia juga tenang-tenang saja di Singapura tanpa ada upaya tertentu yang sungguh-sungguh dari pemerintah, kata Ketua MPM Ismed Hasan Putro.

Dari kerugian negara yang ditimbulkan, pemerintah dalam hal ini KPK, seharusnya mengusut tuntas kasus ini. ''Bayangkan, KPK lebih memilih untuk mengusut kasus Abdullah Puteh yang notabene kerugian negara tidak sebesar kasus Agus Anwar. Memang tidak salah kasus Puteh ditangani, tetapi kalau saya lebih bernafsu untuk menyelesaikan kasus Agus Anwar,'' kata Chairul Imam, seorang pembicara dalam diskusi itu.

Dari hasil investigasi itu, MPM berkesimpulan bahwa kasus Agus Anwar harus segera diproses. MPM akan menyerahkan bukti-bukti ke KPK, sehingga kasus ini bisa dibawa ke jalur hukum.

Agus Anwar sebelumnya diberitakan, berniat mengubah status kewarganegaraan menjadi Warga Negara Singapura. Pemerintah Indonesia, sampai saat ini menolak mengabulkan permintaan tersebut.

Kasus MS Hidayat

MPM juga mencatat adanya beberapa dokumen mengenai utang MS Hidayat, yang kini menjabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, kepada BPUI. Namun, sejauh mana keterlibatan MS Hidayat, apakah bersinggungan dengan masalah hukum, menurut Ismed, MPM belum menyimpulkan hal itu.

''Kita belum sampai pada kesimpulan apakah MS Hidayat terlibat atau tidak. Tapi dari data yang kami miliki, nama MS Hidayat memang banyak disebut,'' kata Ismed.

Persoalannya sekarang, sambung Ismed, bagaimana kemauan dari pemerintah, baik dari KPK maupun Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut kasus yang juga melibatkan sejumlah pengusaha ini. (L-10)

Sumber ;Suara Pembaruan, 06 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan