KPK Didesak Tuntaskan Korupsi Bupati Kendal; Pendemo PNS Diancam Sanksi

Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengatasnamakan Forum Komunikasi PNS Peduli Kendal (FKPPK) kemarin mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekaligus menggelar aksi demonstrasi yang mendesak lembaga tersebut mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi di Kendal selama masa pemerintahan Bupati Hendy Boedoro.

Mereka datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menggelar aksi demo dengan orasi tunggal, serta berdiri berjajar di sepanjang pagar KPK dengan membentangkan spanduk dan poster antikorupsi. Aksi tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya mereka juga pernah menggelar aksi serupa beberapa waktu lalu.

Seperti dituturkan koordinator aksi, Tandang Suryanto, aksi tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Kendal Hendy Boedoro pada periode 2000-2005. Diduga Hendy menggunakan dana pinjaman Bank Pembangungan Daerah (BPD) Jateng senilai kurang lebih Rp 30 miliar untuk memperkaya diri. ''Kami fokuskan dulu kasus yang satu ini. Yang lainnya, menyusul,'' kata Suryanto.

Menurunkan Tim

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana tersebut, begitu KPK menerima laporan dugaan korupsi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kendal. Hendy kembali mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) Kendal, dan terpilih.

Sementara itu, pengurus FKKPK Sugeng Prayitno mengatakan, aksinya sama sekali tidak berhubungan dengan pelaksanaan pilkada dan itu murni permintaan agar kasus dugaan korupsi tersebut segera ditangani.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kendal, Drs Margono, mengatakan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Kendal yang menggelar aksi unjukrasa ke KPK di Jakarta, kemarin, akan mendapat sanksi. Pemberian sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 30/1980 tentang Disiplin PNS. ''Sebelum memberikan sanksi, kami terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi kepada PNS yang bersangkutan. Hal itu dilakukan guna mengetahui kebenaran mengenai keikutsertaan mereka dalam unjukrasa tersebut,'' kata Margono ditemui di kantornya, kemarin.

Lebih lanjut dikemukakan, pada dasarnya tidak ada larangan untuk melakukan aksi unjuk rasa bagi seseorang, mengacu UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Seseorang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. ''Sanksi itu diberikan karena PNS meninggalkan tugasnya. Klarifikasi akan dilakukan setelah kembali ke Kendal.''

Bahkan, terkait dengan aksi unjuk rasa di Jakarta itu, kemarin (Senin, 8/8) juga telah dilakukan sidak ke beberapa instansi, yaitu di Dinas Pengelolalan Keuangan dan Pengelolaan Daerah (DPKD), RSUD Dr Soewondo, Dinas Pasar, dan Bappeda.

Dari hasil sidak tersebut, kata Margono, di DPKD diketahui ada 32 PNS yang tidak masuk kerja, Bappeda (12 PNS), Dinas Pasar (3), serta RSUD Soewondo (belum diketahui). PNS yang paling banyak tidak hadir di kantornya, dari DPKD,'' jelasnya. (aih,G15-34t)

Sumber: Suara Merdeka, 9 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan