KPK Didesak Tentukan Status Anggota Dewan

Tunggu saja perkembangan. Toh, nanti akan kelihatan hasilnya.

Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memperjelas status anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Hamka Yamdu, yang diduga terkait dengan kasus aliran dana Bank Indonesia Rp 31,5 miliar.

Jangan diambangkan. KPK harus menetapkan atau menghentikan, kata Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, kepada Tempo kemarin.

Tim penyidik KPK pada Rabu malam pekan lalu menggelar rekonstruksi penyerahan uang dari Bank Indonesia untuk anggota DPR. Selain Hamka Yamdu, dalam rekonstruksi tertutup di Hotel Sultan Jakarta hadir juga Antony Zeidra Abidin, mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.

Gayus menyatakan rekonstruksi transaksi aliran dana Bank Indonesia ke anggota DPR tidak bisa dijadikan dasar pemanggilan anggota DPR. Badan Kehormatan tetap menunggu pemberkasan perkara KPK awal bulan depan. Menurut dia, pengakuan anggota DPR periode lalu bukan satu-satunya alat bukti, sehingga KPK harus mencari alat bukti lain untuk membuktikan dugaan kasus gratifikasi.

Antony pada kesempatan tersebut membantah rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik KPK. Pengacara Antony, Maqdir Ismail, mengatakan seluruh proses rekonstruksi merupakan keterangan Rusli Simanjuntak, pemimpin BI Surabaya. Maqdir menjelaskan kliennya tidak pernah didatangi Rusli. Seluruh proses rekonstruksi itu tidak benar, katanya. Dalam rekonstruksi tertutup itu, Antony diperankan seorang penyidik KPK.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Bank Indonesia Oey Hoey Tiong, dan bekas Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak. Sedangkan dari anggota Dewan belum satu pun dijadikan tersangka.

Menurut Gayus, Badan Kehormatan tetap berpegang pada janji KPK yang akan menyelesaikan pemberkasan perkara pada Maret ini. Pada pemberkasan itu sudah dapat dipastikan fakta-fakta hukum, seperti nama lengkap dan pengakuan atau keterangan saksi, termasuk hasil rekonstruksi, ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan tidak bisa diintervensi untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia. Kami bekerja bukan atas desakan atau apa pun. Profesional saja, katanya kepada Tempo kemarin.

Dia meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang dikerjakan lembaganya. Menyangkut rekonstruksi, Antasari mengatakan itu adalah bagian dari proses penyidikan. Dia kembali menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan. Tunggu saja perkembangan selanjutnya. Diam-diam saja. Toh, nanti akan ketahuan hasil seperti apa, katanya. SUKMA LOPPIES | KURNIASIH BUDI

Sumber: Koran Tempo, 3 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan