KPK Didesak Tak Pinjam Polisi dan Jaksa

"Mereka harus menepis tudingan bahwa mereka adalah boneka (Presiden) SBY."

Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kemarin memiliki tiga pemimpin baru hasil seleksi Presiden, didesak untuk memiliki tim penyidik dan penuntut sendiri. "Jangan pakai yang diperbantukan dari kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau kejaksaan, sehingga Komisi tidak bergantung pada institusi lain," ujar Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki di Jakarta kemarin.

Menurut Teten, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jelas menyebutkan, Komisi bisa membentuk tim penyidik dan penuntut sendiri.

Dengan begitu, ujar Teten, potensi benturan antara Komisi dan kepolisian serta kejaksaan, seperti yang terjadi saat ini, bisa dicegah. "Kesalahan Pak Tumpak dan Pak Ruki (mantan pemimpin KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Taufiequrachman Ruki) dulu adalah meminjam jaksa dan polisi. Itulah titik lemah Komisi," ujarnya. "Kejadian Susno (Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri) yang bisa mengendalikan polisi (penyidik KPK) dan mengkriminalisasi pimpinan Komisi seharusnya dijadikan pelajaran," dia menekankan.

Teten yakin banyak polisi, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta jaksa yang baik dan berintegritas bakal mau bergabung dengan KPK, meskipun konsekuensinya mereka harus mundur dari posisinya sekarang. Sementara itu, sistem perekrutan dan pelatihan bisa disusun dengan cepat jika pimpinan KPK mau. Anggaran biaya pun hanya masalah teknis dan tak sulit didapat. "Ini pekerjaan rumah Komisi," katanya.

Ia menambahkan, ada tiga pekerjaan rumah lain yang harus dituntaskan jajaran pimpinan Komisi yang baru, yakni kasus Agus Tjondro, Bank Century, dan Susno. "Kalau tidak bisa, (mereka) akan diragukan. Mereka harus menepis tudingan bahwa mereka adalah boneka (Presiden) SBY," tutur Teten.

Tumpak, yang terpilih sebagai pelaksana tugas pemimpin KPK bersama Mas Achmad Santosa dan Waluyo, berjanji akan menjaga KPK dari intervensi pihak mana pun. "Anda kan sudah mendengar salah satu dari sumpah itu, bahwa kita tetap tidak akan mau diintervensi oleh apa pun. Itu jaminan dari kami, tekad kami," katanya.

Tentang penyidik, KPK sepakat memiliki perangkat sendiri. “Kita tetap berwacana dari zaman saya dulu bahwa kita akan mengangkat penyidik sendiri," ujar Tumpak.

Meskipun memiliki wacana penyidik sendiri, bukan berarti KPK juga bisa berwacana memiliki penuntut umum sendiri. "Untuk penuntut umum, masih sulit, belum bisa," ujar Tumpak Hatorangan.

Dalam menjalankan tugasnya, KPK akan melakukan kerja sama dengan kejaksaan dan kepolisian sebagai pasangan dalam pemberantasan korupsi. "KPK harus membuat semacam networking dengan aparat-aparat penegak hukum. Kejaksaan dan kepolisian adalah counter-partner yang kondusif bagi KPK," ujar Tumpak

Tumpak menegaskan, KPK bukanlah lembaga yang melakukan monopoli dalam penanganan kasus korupsi. Karena itu, KPK akan bersinergi soal masalah dan kasus yang sedang berjalan. "Kita akan melakukan konsolidasi agar ke depannya terus berjalan," ujar Tumpak.

Ia juga menegaskan, sinergi tersebut tidak akan mengancam independensi KPK dalam menangani kasus. Menurut Tumpak, pimpinan KPK saat ini bekerja secara independen dengan menerapkan lima asas dalam Undang-Undang KPK. "Yaitu kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik dan proporsionalitas," ujar Tumpak. BUNGA MANGGIASIH | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 7 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan