KPK Didesak Geledah Bank Indonesia
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M. Zen mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Bank Indonesia. Seharusnya KPK menggeledah untuk mendapatkan bukti dokumen yang otentik, kata Patra melalui sambungan telepon kemarin.
Menurut Patra, KPK seharusnya melakukan penggeledahan karena sudah ada petunjuk awal indikasi korupsi yang dilakukan Bank Indonesia dalam kasus dugaan suap ke Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan petunjuk awal itu, KPK sudah bisa bergerak, katanya.
Bank Indonesia tengah disorot karena kasus dugaan korupsi mengalirkan sejumlah dana ke DPR periode 1999-2004. Kasus itu terungkap ke publik setelah Indonesia Corruption Watch menyerahkan sejumlah dokumen ke KPK yang berisi catatan aliran dana Rp 4,4 miliar yang diduga berasal dari Bank Indonesia untuk anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR.
Total dana Rp 4,4 miliar itu digunakan untuk memuluskan proses sejumlah rancangan undang-undang, pembahasan anggaran Bank Indonesia, dan menjamu anggota Dewan di hotel berbintang.
Patra mempertanyakan lambatnya gerakan KPK dalam kasus dugaan korupsi ini. Kenapa KPK tidak bergerak ketika kasus ini muncul pertama kali beberapa pekan lalu? ujarnya. Padahal, kata Patra, KPK memiliki kewenangan melakukan penggeledahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kewenangan penggeledahan itu diatur dalam pasal 12 dan pasal 38. Kewenangan menggeledah ini pernah digunakan KPK ketika menangani kasus korupsi, misalnya saja kasus Komisi Pemilihan Umum dan Mahkamah Agung.
Indonesia Corruption Watch senada dengan YLBHI. Menurut anggota Badan Pekerja ICW, Adnan Topan Husodo, penggeledahan dibutuhkan sebagai upaya mengungkap dugaan korupsi. Lagi pula KPK memang memiliki perangkat itu, ujarnya.
Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas enggan mengomentari desakan ini. Silakan saja mendesak. Itu hak semua orang, ujarnya. Erry juga berkomentar sama terhadap pertanyaan kelambanan KPK dalam menindaklanjuti kasus itu. Untuk mempertanyakan juga merupakan hak setiap orang. TITO SIANIPAR
Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2007