KPK Buka Pengaduan Dana BOS

Temuan Korupsi Ditangani Kejari

Perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini juga terfokus pada distribusi bantuan operasional sekolah (BOS). Lembaga yang dipimpin Antasari Azhar itu tengah mematangkan sistem pengaduan penyimpangan BOS di seluruh SD dan SMP di Indonesia.

''Kami mematangkan sistem yang memanfaatkan teknologi informasi. Ini akan memudahkan wali murid mengadukan penyimpangan. Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa jadi," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin kemarin. Jasin berharap sistem pengawasan itu menjangkau sekolah-sekolah yang mendapatkan kucuran BOS.

Dari data yang terkumpul itu, kata Jasin, KPK memeringkat terjadinya tingkat penyelewengan yang tinggi. Dari situ pula akan tergambar bentuk-bentuk penyelewengan bantuan yang bersumber dari APBN itu. "Selanjutnya kami membeber daftar itu ke publik. Tujuannya agar ada perbaikan," terangnya.

Apabila penyimpangan yang terjadi adalah tindakan korupsi, KPK akan merekomendasikan sekolah-sekolah yang menyelewengkan itu ke lembaga penegak hukum daerah, misalnya kejari. "Kami limpahkan saja kepada penegak hukum daerah. Kami (KPK) akan menyupervisi kinerja lembaga di daerah," ungkapnya.

Sebaliknya, apabila dugaan penyimpangan itu bersifat nonkorupsi alias administratif, KPK berusaha merumuskan penyelesaiannya. "Bisa saja terjadi kalau ternyata tidak mengetahui aturannya bagaimana," katanya.

Koordinator Monitoring Layanan Publik ICW Ade Irawan justru meragukan efektivitas model pengawasan KPK itu. "Seharusnya yang digempur KPK bukan saja implementasi BOS di sekolah. Tetapi, juga (proses penentuan BOS) di Depdiknas," kata Ade. Sebab, imbuh Ade, terjadinya penyimpangan BOS di sekolah merupakan imbas dari problem struktur di atasnya.

Dia juga khawatir model pengawasan KPK tersebut tidak menjangkau proses distribusi BOS dari pusat ke sekolah. Sebab, transfer bantuan itu melewati beberapa jenjang.

Bukan hanya itu. Menurut penelitian ICW, ada dua jenis penyimpangan BOS. Yang kerap terjadi adalah sekolah menyetorkan dana BOS kepada dinas pendidikan di daerah. Ini untuk pelicin agar bila ada proyek-proyek lain, sekolah yang bersangkutan dilibatkan. Yang lain adalah keberadaan sekolah selalu menjadi sapi perahan dinas pendidikan. (git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 16 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan