KPK Beri Sinyal Akan Tetapkan Status Tersangka kepada Anggodo

Pekan Ini Diperiksa KPK

Penanganan kasus Anggodo Widjojo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memasuki tahap baru. Pasalnya, lembaga antikorupsi tersebut memberikan sinyal akan menetapkan status tersangka kepada adik Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom yang juga buron KPK, itu.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto setelah menjadi pembicara dalam seminar Aspek Hukum Kasus Bank Century di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin (4/1). ''Iya (Anggodo) kemungkinan besar (menjadi tersangka),'' kata Bibit menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, Bibit belum bersedia berbicara banyak tentang kasus tersebut. Dia hanya menegaskan saat ini kasus Anggodo masih dalam tahap penyelidikan. ''Secepatnya-lah. Kita (KPK) masih diskusi, tunggu keputusan,'' tutur pensiunan polisi itu.

Dia juga mengomentari desakan koalisi LSM yang meminta pembersihan dan evaluasi di tubuh internal direktorat penyidikan KPK. Menurut dia, pergantian personel (terkait evaluasi internal) biasa dilakukan jika ada permohonan. ''Ada juga yang berdasar pada temuan Pengawasan Internal,'' jelasnya.

Minggu lalu (3/1), koalisi LSM mengritik keras sikap KPK yang lamban dalam menangani kasus Anggodo. Mereka menengarai hal itu dipengaruhi oleh keterlibatan sejumlah pihak dalam penanganan kasus tersebut.

Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, pihaknya berencana untuk memanggil Anggodo pekan ini. Dia juga menggarisbawahi kasus Anggodo masih dalam penyelidikan. ''Istilahnya, (Anggodo dipanggil) untuk dimintai keterangan. Belum ada tersangka,'' kata Johan. Dia berharap ada titik terang dari hasil pemeriksaan Anggodo nanti.

Kemarin KPK mengadakan ekspose terkait kasus Anggodo. Namun Johan membantah hal itu terkait dengan desakan dari koalisi LSM. ''Kita berdasarkan alat bukti,'' tegasnya.

Seperti diketahui, ada dua kasus terkait dengan Anggodo yang ditangani oleh KPK saat ini. Yakni, limpahan kasus yang ditangani Mabes Polri dan laporan dari sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi. Sebelumnya, Mabes Polri mengenakan enam pasal sangkaan terhadap Anggodo, namun tidak ada satu pun yang dinyatakan terbukti.

Ketika dikonfirmasi tadi malam, kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, menyatakan belum mengetahui adanya pemanggilan untuk kliennya. ''Belum ada panggilan,'' katanya.

Dia juga belum memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan KPK jika sudah menerima surat panggilan. Dia beralasan akan mempelajari lebih dulu maksud dari pemanggilan tersebut. ''Kami lihat dulu panggilannya seperti apa. Ada atau tidak korelasinya dengan klien saya,'' ujarnya. Meski begitu, Bonaran menegaskan bahwa kliennya saat ini masih berada di Indonesia.

Dukungan Aktivis
Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berani menangani kasus dugaan penyimpangan dana talangan (bailout) Bank Century dan kasus Anggodo Widjojo terus mengalir.

Kemarin (4/1), sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Bersih (GIB) mendatangi gedung KPK. Mereka menghadiahi lembaga antikorupsi itu dengan pil raksasa antiloyo.

Pil seukuran guling tersebut berwarna biru (simbol obat kuat viagra) berlapis plastik. Pada permukaan pil, ada tulisan Pil Anti Loyo untuk KPK. Pil raksasa itu diserahkan sejumlah aktivis. Di antaranya, Usman Hamid, Yudi Latif, Efendi Gazali, Adi Masardi, dan Ray Rangkuti.

Mereka mendesak agar KPK segera mengusut tuntas kasus Century dengan memanggil Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Mereka juga meminta agar lembaga yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean tersebut berani memeriksa Anggodo. ''Ada uang (dana talangan Bank Century) Rp 6,7 triliun yang dirampok. Ini harus diusut,'' tegas Adi Masardi.

Para aktivis memberi tenggat waktu sebulan kepada KPK untuk memanggil Sri Mulyani, Boediono, dan Anggodo. Jika tidak mampu, mereka meminta agar pimpinan KPK mundur. ''KPK tidak boleh takut. Karena itu, kami akan beri kapsul ini agar semakin berani,'' ujar Adi.

Koordinator aksi, Iwan Dwi Laksono, menyebutkan bahwa kasus bailout itu merupakan kejahatan luar biasa yang melibatkan banyak pejabat negara. Dia yakin, kalau kasus tersebut dibongkar, ada banyak pejabat yang terlibat. Itu terlihat, saat KPK hendak mengusut, upaya pelemahan tiba-tiba muncul dalam bentuk kriminalisasi terhadap dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah.

Karena itu, dia meminta agar KPK menunjukkan komitmen dan konsistensinya. ''KPK harus segera memeriksa pejabat negara dan semua orang terkait kasus bailout Bank Century. Jangan tebang pilih,'' ungkap Iwan.

Wakil Ketua KPK Chandra Marta Hamzah yang menyambut mereka berjanji terus mengusut kasus tersebut. ''Di pengujung tahun lalu, KPK mengalami musibah. Karena itu, upaya pengusutan sedikit terhambat. Tapi, mulai 2010, KPK akan berjalan lebih cepat. Ini amanah dan akan kami jalankan dengan baik,'' tegasnya. (fal/aga/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 5 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan