KPK Belum Peroleh Hasil Observasi Rusdihardjo
Hingga Selasa (15/1) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi belum memperoleh hasil observasi atas diri mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Rusdihardjo. Sebelumnya, KPK mengirim Rusdihardjo ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk memperoleh keterangan medis pembanding.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan itu untuk mengambil langkah lanjut terhadap Rusdihardjo, termasuk penahanan terhadap mantan Kepala Polri tersebut. Pengacara Rusdihardjo, Junimart Girsang, mengatakan, Rusdi memulai pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa pagi.
Menurut Junimart, kondisi Rusdi tampak masih belum stabil. Bagaimana detailnya, sebaiknya tanya kepada dokter yang menangani, tuturnya.
Sebelumnya, Rusdi sempat memperoleh perawatan dari Rumah Sakit Medistra, Jakarta, karena menderita penyumbatan saluran kandung kemih. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, saat ini Rusdi masih berada di RSCM.
Sehari sebelumnya, Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono mengatakan, penahanan terhadap Rusdi tergantung dari hasil observasi tersebut. Meskipun demikian, pihak KPK sendiri telah menyiapkan surat penahanan untuk Rusdi. Bahkan, menurut rencana, KPK akan menitipkan mantan Kepala Polri itu di rumah tahanan Mabes Polri.
Upaya mencari pendapat medis pembanding bagi KPK merupakan bagian dari upaya mereka menangani tersangka kasus dugaan korupsi. Sebagaimana diberitakan, KPK memeriksa Rusdi atas dugaan penyalahgunaan wewenang ketika ia menjabat duta besar.
KPK menduga Rusdi terlibat dalam pungutan ganda atas biaya pembuatan dokumen imigrasi di Kedutaan Besar RI di Malaysia. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK menduga negara menderita kerugian hingga Rp 16 miliar.
Dalam kasus itu pula, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. (JOS)
Sumber: Kompas, 16 Januari 2008