KPK Belum Bersikap soal Saleh Djasit
Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengambil langkah lanjut terhadap tersangka kasus pengadaan unit pemadam kebakaran di Provinsi Riau, Saleh Djasit.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (23/1) di Jakarta, mengatakan, tim penyidik berpendapat hingga saat ini belum perlu menahan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit untuk kasus itu. Meskipun demikian, mereka terus mengembangkan pemeriksaan terhadap Saleh. Rabu pagi, Saleh Djasit kembali diperiksa dalam perkara pengadaan unit pemadam kebakaran itu.
KPK menetapkan Saleh Djasit menjadi tersangka dalam kasus tersebut sejak Oktober 2007. Di Provinsi Riau, pengadaan unit pemadam kebakaran tipe V80ASM itu dilakukan pada tahun anggaran 2003-2004 dengan nilai proyek mencapai Rp 15,2 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk mengadakan 20 unit pemadam kebakaran baru. KPK menduga dalam pengadaan itu terjadi penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara. Kerugian itu diperkirakan mencapai Rp 4,5 miliar.
Dalam perkara itu, KPK juga telah memintai keterangan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy. KPK memintai keterangan Lukman Edy terkait posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, semasa Saleh Djasit menjabat sebagai Gubernur Riau.
Untuk kasus pengadaan unit pemadam kebakaran itu, KPK telah menahan antara lain Wali Kota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis.
Tidak hanya itu, KPK juga telah menahan pimpinan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Kalimantan Timur, Ismet Rusdani.
KPK menyelidiki pengadaan alat pemadam kebakaran itu di berbagai provinsi dan kota di Indonesia tersebut menyusul radiogram dari Departemen Dalam Negeri. Radiogram itu menyebut spesifikasi alat pemadam kebakaran yang disuplai oleh PT Istana Sarana Raya milik Samuel Hengky Daud yang sekarang buron. (JOS)
Sumber: Kompas, 24 Januari 2008