KPK Belum Berencana Tangani Kasus Gayus

Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kemarin belum berencana ikut menangani, apalagi mengambil alih, kasus penggelapan pajak, pencucian uang, dan korupsi dengan tersangka pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan sikap itu diambil lantaran penyidikan kasus ini tengah berjalan dan sudah lebih dulu ditangani oleh Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kepolisian RI. Karena itu, "Sampai hari ini belum ada rencana mengambil alih," ujarnya saat dihubungi Tempo kemarin. "Kecuali KPK diajak dari awal, baru ikut menangani."

Menurut Johan, kasus mafia pajak ini mengemuka berawal dari pernyataan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji kepada Satgas Anti-Mafia Hukum tentang adanya petinggi Polri yang jadi makelar kasus.

Dengan posisi kasus seperti itu, kata Johan, peran Komisi dalam penyelesaian kasus ini untuk sementara tak diperlukan karena sudah ada yang menangani. "Laporan itu tidak disampaikan ke KPK. Hanya dari Susno ke Satgas Anti-Mafia Hukum," tuturnya.

Harapan agar KPK ikut menangani atau mengambil alih kasus itu muncul karena ada keraguan di masyarakat terhadap kredibilitas institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus semacam ini. "Pasti ada konflik kepentingan, sehingga perlu penanganan KPK," kata pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ganjar L. Bondan. "Kasus Gayus sudah ideal untuk ditangani KPK."

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho berpendapat senada. Menurut dia, dalam kasus ini, posisi Komisi Pemberantasan Korupsi bisa berfungsi sebagai pengawas. "KPK harus melakukan supervisi. Bila di kemudian hari terjadi kejanggalan dalam penyelesaiannya, KPK bisa mengambil alih," ujarnya.

Kasus Gayus mencuat setelah Susno mengungkapkan bahwa ada dua perwira tinggi berpangkat brigadir jenderal dan sejumlah perwira lainnya yang bertanggung jawab atas pembukaan blokir rekening Gayus, yang berisi uang mencurigakan sebesar Rp 25 miliar. Saat kasus ini terungkap, Gayus sempat kabur ke Singapura sebelum akhirnya dibawa ke Indonesia pada Rabu pekan lalu.

Hingga kemarin, sudah tujuh orang yang menjadi tersangka. Mereka adalah Gayus Tambunan; Andi Kosasih; Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus; Lambertu, mantan pengacara Andi; Komisaris Polisi Arafat Enanie, penyidik Gayus; Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini, staf penyidik; dan Alif Kuncoro. APRIARTO MUKTIADI | GILANG MUSTIKA R
 
Sumber: Koran Tempo, 5 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan