KPK Banding Putusan Daan untuk Periksa Hamid
Anda menuduh saya, tapi Anda minta pembuktian dari saya. Logikanya di mana? Anda dong yang membuktikan kepada saya. Itu tidak benar, kata Hamid Awaludin.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding untuk vonis atas Daan Dimara. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hal ini diperlukan agar mereka dapat memeriksa Hamid Awaludin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 15 September lalu memang menjatuhkan hukuman empat tahun terhadap Daan dalam kasus pengadaan segel surat suara pemilihan legislatif 2004. Namun, dakwaan korupsi pada pemilihan presiden tahap 1 dan 2 tidak terbukti. Jadi perkara pokoknya sendiri menurut pengadilan dinyatakan tidak terbukti, kata Tumpak.
Padahal, menurut Tumpak, rapat pada 14 Juni 2004 yang dipimpin Hamid adalah untuk menentukan harga segel surat suara pemilihan presiden, bukan untuk pemilihan legislatif. Artinya, jika unsur korupsi dalam proyek itu tidak terbukti, keterlibatan Hamid seperti yang dituduhkan Daan juga tidak terbukti. Makanya kita harus mengajukan upaya hukum banding, kata Tumpak.
Setelah adanya korupsi di proyek itu terbukti, mereka yang terlibat di dalamnya dapat diperiksa. Yang melaksanakan (pengadaan segel pemilihan presiden) kan Daan. Seharusnya itu terbukti dulu sehingga (Hamid Awaludin) bisa dikaitkan sebagai orang yang bersama-sama atau orang yang menganjurkan perbuatan itu dilakukan, kata Tumpak.
Pengacara Daan, Erick S. Paat, mengatakan banding terhadap putusan pengadilan adalah hak penuntut umum atau KPK. Kami cuma ingin terbongkar siapa yang seharusnya bertanggung jawab pada kasus ini, kata dia.
Menurut Erick, seharusnya KPK sudah bisa memulai memeriksa Hamid Awaludin. Pasalnya, Hamidlah yang menentukan harga segel Rp 99 per item pada rapat 14 Juni 2004. Jika harga Rp 99 dapat menimbulkan kerugian negara, seharusnya KPK juga memeriksa Hamid, kata dia.
Hamid sendiri membantah telah mengikuti rapat itu dan tidak terlibat dalam penentuan harga segel surat suara, seperti yang dituduhkan Daan. Meski membantah terlibat, Hamid mengaku tidak pernah menyurati Presiden pada Maret lalu untuk menyampaikan bantahan keterlibatannya. Anda menuduh saya, tapi Anda minta pembuktian dari saya. Logikanya di mana? Anda dong yang membuktikan kepada saya. Itu tidak benar, kata Hamid kepada wartawan di Istana Kepresidenan, yang menanyakan keberadaan surat itu.
Juru bicara kepresidenan, Andi Alifian Mallarangeng, mengaku belum tahu soal surat pembelaan Hamid. Saya belum tahu. Yang jelas, surat Hamid saya baru baca dari koran tadi malam, ujarnya di Istana Negara kemarin. Andi mengaku meneruskan perjalanan ke Amerika Serikat guna memberikan kuliah di salah satu universitas setelah mengikuti lawatan Presiden ke Finlandia, Norwegia, dan Kuba. tito sianipar | badriah
Sumber: Koran Tempo, 27 September 2006