KPK Anulir Kenaikan Gaji di 15 Instansi
Usul kenaikan gaji (renumerasi) sebesar 80 persen terhadap 15 departemen disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pimpinan Antasari Azhar itu meminta usul tersebut dipertimbangkan terlebih dahulu dan tidak langsung disahkan.
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin mengatakan, renumerasi usul Sekretariat Negara (Setneg) dan Sekretariat Kabinet (Sekkab) itu harus didukung dengan standar pengukuran jelas antara kinerja departemen dan besaran kenaikan yang bisa diperoleh.
KPK, lanjut Jasin, mengharapkan ada lembaga independen yang menentukan standar penilaiannya. ''Bagusnya yang tentukan lembaga independen, bukan pemerintah sendiri. Makanya, kita belum sepakat, sebab dasarnya apa,'' tanya Jasin di gedung KPK kemarin.
Selain itu, lanjut Jasin, apabila diberlakukan, dikhawatirkan kenaikan itu kelak membebani keuangan negara. ''Di daerah saja ada 495 lembaga, belum lagi di pusat yang mencapai 90 instansi,'' tambah pejabat senior KPK itu.
Sebelumnya, renumerasi sudah diberlakukan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Departemen Keuangan (Depkeu), dan Mahkamah Agung (MA). Usul terbaru jumlahnya ditambah, antara lain, Mabes TNI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Departemen Pertahanan (Dephan), Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM), Kementerian Negara Aparatur Negara (PAN), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kantor Menko Perekonomian, dan Kantor Menko Kesra. (pra/fal/jpnn/agm)
Sumber: Jawa Pos, 5 Februari 2009