KPK Akan Tindak Partai Pengguna Duit Negara

Perlu dilakukan pembuktian terbalik.

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan menindak partai politik yang membiayai konstituen partai dengan uang negara. "Jika dana yang digunakan itu bersumber dari negara, masuk delik korupsi," ujar Ketua KPK Antasari Azhar seusai Deklarasi Antikorupsi di gedung KPK kemarin.

KPK mengundang 34 partai politik peserta pemilihan umum dan empat partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam untuk menghadiri deklarasi antikorupsi. Menurut Antasari, KPK sengaja mengundang partai politik untuk bersama-sama berkomitmen melawan korupsi dan menciptakan pemilu yang bersih. "Perlu ada kesamaan persepsi dalam kegiatan politik tahun 2009," ujarnya.

Antasari mengatakan pemberian uang dari partai ke konstituen atau massa pemilih partai merupakan delik pemilu sehingga pengawasannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum. Tapi, kata Antasari, "KPK menangani delik korupsi yang dibatasi pada penggunaan uang negara terkait dengan penyelenggaraan pemilu."

KPK, kata Antasari, juga mengawasi anggota partai politik yang berstatus pejabat negara. Pengawasan itu dilakukan untuk mengawasi penggunaan uang negara buat pemilu. "Jika seorang pejabat ketahuan membayar konstituen, masuk delik pemilu. Tapi, jika menggunakan uang negara, dia bisa terjerat delik korupsi," kata Antasari.

Dalam deklarasi itu, 38 pemimpin partai menandatangani plakat yang berisi 40 lambang partai. Hadir dalam deklarasi itu antara lain Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto, Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla, dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring. "Saya ke acara ini berarti saya setuju untuk melawan korupsi," ujar Wiranto, yang mengenakan safari berwarna hitam, saat menyampaikan pidatonya seusai penandatanganan plakat.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir membuat istilah PAN dengan kepanjangan "Partai Anti Ngorupsi". Sedangkan Ketua Umum Partai Demokrasi Pembaruan Roy B.B. Janis mengusulkan adanya pembuktian terbalik dalam melakukan pembuktian ada-tidaknya tindak pidana korupsi. Perwakilan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, mendukung adanya pembuktian terbalik untuk membuktikan ada-tidaknya tindak pidana korupsi.

Sedangkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung meminta tidak ada klaim politik soal kesuksesan KPK. Meski, kata Pramono, pembentukan KPK pada 2002 dilakukan saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan.

Tapi Ketua Umum Partai Bulan Bintang M.S. Kaban menyatakan tidak menjamin anggotanya tidak akan melakukan politik uang menjelang pemilu. Kaban berpendapat pemberantasan korupsi akan efektif jika sistemnya dibangun dengan kuat. "Orang-orang di Partai Bulan Bintang bukan malaikat. Calon legislator Partai Bulan Bintang manusia biasa yang semuanya bisa saja terjadi," ujarnya seusai deklarasi. CHETA NILAWATY | KURNIASIH BUDI | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 26 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan