KPK Akan Definisikan Batasan Konflik Kepentingan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Monitoring Amin Sunaryadi mengatakan berencana membentuk tim kerja untuk mendefinisikan batasan konflik kepentingan. Batasan-batasan dalam konflik kepentingan yang terjadi masih samar, ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Menurut Amin, selama ini peraturan yang mengatur konflik kepentingan hanya Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12-i, dan Pasal 3 Nomor 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nono Makarim, praktisi hukum, mengatakan dibutuhkan konsep hukum yang jelas dalam mengatur batasan-batasan konflik kepentingan. Apakah bila sebuah proyek pemerintah kota dikerjakan oleh saudara wali kota tergolong konflik kepentingan? katanya. AMANDRA MUSTIKA MEGARANI
Sumber: Koran Tempo, 27 Agustus 2007