Koruptor Rel Empat Jalur Dipenjara

Nilai korupsi mencapai Rp 32 miliar.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api empat jalur masuk tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Senin lalu. Keduanya adalah mantan pemimpin proyek, Yoyo Sulaeman, dan mantan bendahara proyek, Iskandar Rosyid.

Seorang sumber Tempo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan keduanya ditahan dalam status penyidikan, yang masa penahanan pertamanya adalah 20 hari. Masa itu bisa diperpanjang. Bahkan bisa sampai satu tahun, kata si sumber yang tak mau disebutkan namanya itu.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober dan Desember tahun lalu. Si sumber mengatakan penyidikan kasus itu memang membutuhkan waktu sehingga kedua tersangka baru ditahan sekarang.

Surat penahanan yang kedua tertanggal 5 November 2006, ditandatangani oleh Iskamto, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keduanya masuk bui setelah menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan tinggi pada pukul 09.00-15.00 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB diserahkan ke Cipinang, kata sang sumber.

Juru bicara kejaksaan tinggi, Mustaming, mengaku tak tahu berita itu. Besok (hari ini) akan saya kabari, katanya.

Namun, Kepala Penjara Cipinang Gunadi membenarkan bahwa kedua tersangka sudah ditahan di Cipinang. Keduanya, kata dia, ditahan berdasarkan penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Keduanya ditahan di tahanan karantina. Ditahan pertama selama 20 hari dan bisa diperpanjang masa tahanannya tergantung kepentingan penyidikan, ujarnya.

Kedua tersangka masih berstatus pegawai di Departemen Perhubungan. Tapi Baitul Ikhwan, Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan, tak bersedia mengomentari penahanan tersebut.

Proyek rel empat jalur itu rencananya mengular sepanjang 35 kilometer dari Jakarta menuju Bekasi-Cikarang. Pembangunan fisiknya akan dimulai akhir tahun ini dan rencananya selesai pada 2010.

Bau busuk korupsi tercium dalam proses pembebasan tanah di Kelurahan Kampung Melayu dan Pisangan Timur, Jakarta Timur. Uang ganti rugi yang diterima warga tak sebesar yang tercantum dalam salinan kuitansi. Salah seorang warga bernama Mustopa, misalnya, hanya menerima uang ganti rugi Rp 8,8 juta. Padahal dalam kuitansi tertulis angka Rp 36,8 juta.

Warga, didampingi anggota Dewan Perwakilan Daerah, Marwan Batubara, lalu melapor ke Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam laporannya mereka menyebutkan uang yang menguap mencapai Rp 2,218 miliar.

Warga pun memperdatakan kasus tersebut. Mereka menggugat antara lain kedua tersangka, Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, dan PT Kereta Api Indonesia.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga sudah mengaudit proyek tersebut, meski hasilnya belum diumumkan sampai hari ini. Seorang sumber Tempo di kejaksaan tinggi mengatakan secara lisan BPKP telah menyebutkan nilai korupsi yang terjadi dalam proyek itu mencapai Rp 32 miliar. ZAKY ALMUBAROK

Sumber: Koran Tempo, 8 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan