Koruptor Melawan Balik; KPK: Inpres Jangan Hambat Pemberantasan Korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan agar Instruksi Presiden (Inpres) perlindungan pejabat jangan sampai menghambat upaya represif pemberantasan korupsi. Ini dikatakan mengingat fenomena yang muncul saat ini mengarah pada upaya perlawanan balik atas kekuatan pemberantasan korupsi.

Semua hendaknya menyadari upaya melawan korupsi sebagai upaya bersama, gerakan masif, bukan sporadis, kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki seusai shalat Jumat (14/7).

Jumat pagi, Taufiek bertemu dengan beberapa LSM yang menaruh perhatian pada pemberantasan korupsi. untuk menyamakan agenda kerja pemberantasan korupsi. DKPK dan LSM antikorupsi membahas fenomena baru yang berpotensi menghantam balik kekuatan melawan korupsi.

Di suatu daerah, pernah ada rapat kerja Muspida memutuskan kalau ada penyerahan perkara korupsi yang ditemukan Bawasda harus disetujui gubernur dulu. Ini tidak bener, katanya.

KPK berkeyakinan pemerintah khususnya Menteri Dalam Negeri M Mahruf akan membicarakan pembuatan Inpres Perlindungan Pejabat ini dengan KPK. Kalau tidak diajak bicara, banyak cara-cara hukum yang bisa dilakukan dan tidak membuat pemberantasan korupsi menjadi berisik tanpa kerja, jelas Taufik.

Taufik menjelaskan, selama ini gerakan melawan korupsi belum masif, masih sporadis. Bahkan belakangan ini, upaya-upaya perlawanan koruptor semakin kuat. Kalau mengajukan praperadilan, itu biasa, tetapi ini sudah memasuki hal-hal luarbiasa. Misalnya mengajukan judicial review UU Nomor 30/2002 ke Mahkamah Konstitusi, meminta beberapa kewenangan KPK dicabut atau memutuskan KPK bertentangan dengan konsitusi.

Ini corruption fights back.. Saya jadi bertanya, apa benar pemberantasan korupsi harus dihentikan. Kalau pimpinan KPK yang tidak benar, silakan meminta saya mundur, tapi jangan minta KPK dibubarkan, Sebab KPK merupakan refleksi keinginan rakyat, pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi, katanya.

Ketua KRHN_Firmansyah Arifin meminta agar Ketua KPK berbicara dengan Presiden Yudhoyono. Presiden punya kewenangan menolak Inpres yang menghambat upaya pemberantasan korupsi, katanya.

DPD-KPK kerja bareng
Sementara itu, Kamis kemarin Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan setuju bekerjasama dengan KPK untuk mencegah dan membongkar korupsi pejabat daerah.

DPD akan melakukan proses pendampingan dan konsultasi bagi pejabat daerah agar tak terjebak dalam korupsi karena ketidaktahuan terhadap perundangan, kata Ketua Tim Kerja Penanggulangan Korupsi, Pantia Ad Hoc I DPD, I Wayan Sudirta usai rapat yang dipimpin Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita.

Ketua PAH I DPD, Muspani, mengatakan, meski mengutamakan usaha preventif korupsi di daerah, tak tertutup kemungkinan DPD melakukan tindakan represif. Untuk kasus yang berlarut-larut kita bisa membantu KPK di lapangan agar kasus cepat diadili, ujarnya. (VIN/WIN)

Sumber: Kompas, 15 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan