Koruptor BLBI akan Diadili 'In Absentia'
Para koruptor kasus kredit macet dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang kabur ke luar negeri akan diadili secara in absentia (pengadilan yang tidak dihadiri terdakwa).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan pengadilan secara in absentia tersebut merupakan solusi untuk keluar dari kebuntuan hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus BLBI yang tidak bisa diproses karena para tersangkanya berada di luar negeri.
''Saya sudah sampaikan kepada Jaksa Agung agar mereka diadili secara in absentia,'' kata Hendarman kepada pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Bila kasus-kasus itu diselesaikan secara in absentia, kata Hendarman, akan ada kepastian hukum terhadap kasus-kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu. Sehingga aset-aset para tersangka bisa disita dan dilelang untuk negara.
Meski demikian, sambung Hendarman, tidak berarti upaya pengejaran dan penangkapan para tersangka dihentikan. ''Pengejaran dan upaya penangkapan jalan terus. Pokoknya kita ingin masalah BLBI ini tidak terus menggantung tanpa ujung,'' ujarnya.
Untuk menuntaskan kasus BLBI, ungkap Hendarman, Kejaksaan Agung telah memproses sedikitnya 30 kasus. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci 30 kasus tersebut. Yang pasti, tegasnya, Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus-kasus itu sebagai program prioritas.
Program itu merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) agar Kejagung memprioritaskan penyelesaian kasus-Kasus besar yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, yang digambarkan sebagai big fish,'' ujar Hendarman.
Sebelum ini, pemerintah telah membentuk tim terpadu untuk memburu para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. Tim beranggotakan delapan orang dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM.
Sebanyak 13 nama koruptor tersebut menjadi target utama tim yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Basrief Arief. Sebagian besar koruptor itu diketahui berada di Singapura. Enam di antara mereka berstatus terpidana, tujuh lainnya masih tersangka.
Selama ini Indonesia kesulitan menyeret mereka pulang ke Tanah Air karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Tiga mantan Direktur Bank Indonesia juga telah dijebloskan ke penjara terkait kasus BLBI. Mereka adalah Hendrobudiyanto, 71, Paul Soetopo Tjokronegoro, 64, dan Heru Soepraptomo, 62.
Ketiganya resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur sejak Rabu (22/6), setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis mereka 18 bulan penjara dan denda Rp20 juta atau subsider dua bulan kurungan. Putusan kasasi MA tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 29 Desember 2003, yang membebaskan mereka. (Hil/Tia/X-7)
Sumber: Media Indonesia, 13 Juli 2005